INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memusnahkan sebanyak 1.038 botol minuman keras (miras) hasil operasi gabungan yang digelar di Jalan Merdeka, Wonosobo, Jumat (10/10/2025).
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menunjukkan kesungguhan Pemkab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
“Hari ini, kita bersama menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal, ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya konsumsi alkohol yang semakin mengkhawatirkan. Menurut Andang, dampak negatif dari minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan moral masyarakat.
Andang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungannya. Ia menilai, upaya menjaga ketertiban tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, melainkan perlu dukungan masyarakat secara luas.
“Mari jadikan masyarakat sebagai benteng pertama dalam pengawasan, laporkan jika mengetahui peredaran miras ilegal, Wonosobo yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama,” paparnya.
Lebih lanjut, Andang menyebut pemerintah kini juga memantau potensi peredaran narkotika dan zat adiktif lain yang belum diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, sinergi bersama kepolisian, kejaksaan, dan TNI sangat dibutuhkan untuk menyusun langkah strategis ke depan.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya jadi rutinitas bulanan, tetapi bisa dilakukan lebih sering. Ancaman terhadap generasi muda semakin nyata, dan perlu penanganan cepat dan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Wonosobo Kompol Darianto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama dan meningkatkan intensitas penindakan di lapangan.
“Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini, juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan peredaran miras atau bahkan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kasatpol PP Wonosobo menyampaikan bahwa penegakan peraturan daerah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah.
“Dari hasil operasi di beberapa toko/cafe/hiburan malam yang berjualan minuman beralkohol secara ilegal, tim penegak menyita barang bukti sebanyak 1038 botol miras dari berbagai merek,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Operasi gabungan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, hingga organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam,” terangnya.
Ia menambahkan, tujuan dari operasi tersebut adalah menekan peredaran minuman beralkohol ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat, sekaligus melindungi warga dari dampak negatif alkohol terhadap keamanan dan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya.


