Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemkab Wonosobo Musnahkan 1.038 Botol Miras Ilegal
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Pemkab Wonosobo Musnahkan 1.038 Botol Miras Ilegal

By Redaksi Indoraya
Jumat, 10 Okt 2025
183 Views
Share
3 Min Read
Pemkab Wonosobo Musnahkan 1.038 Botol Miras Ilegal. (Foto: Pemkab Wonosobo)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memusnahkan sebanyak 1.038 botol minuman keras (miras) hasil operasi gabungan yang digelar di Jalan Merdeka, Wonosobo, Jumat (10/10/2025).

Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menunjukkan kesungguhan Pemkab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

“Hari ini, kita bersama menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal, ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya konsumsi alkohol yang semakin mengkhawatirkan. Menurut Andang, dampak negatif dari minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan moral masyarakat.

Andang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungannya. Ia menilai, upaya menjaga ketertiban tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, melainkan perlu dukungan masyarakat secara luas.

“Mari jadikan masyarakat sebagai benteng pertama dalam pengawasan, laporkan jika mengetahui peredaran miras ilegal, Wonosobo yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama,” paparnya.

Lebih lanjut, Andang menyebut pemerintah kini juga memantau potensi peredaran narkotika dan zat adiktif lain yang belum diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, sinergi bersama kepolisian, kejaksaan, dan TNI sangat dibutuhkan untuk menyusun langkah strategis ke depan.

“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya jadi rutinitas bulanan, tetapi bisa dilakukan lebih sering. Ancaman terhadap generasi muda semakin nyata, dan perlu penanganan cepat dan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Wonosobo Kompol Darianto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama dan meningkatkan intensitas penindakan di lapangan.

“Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini, juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan peredaran miras atau bahkan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kasatpol PP Wonosobo menyampaikan bahwa penegakan peraturan daerah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah.

“Dari hasil operasi di beberapa toko/cafe/hiburan malam yang berjualan minuman beralkohol secara ilegal, tim penegak menyita barang bukti sebanyak 1038 botol miras dari berbagai merek,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Operasi gabungan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, hingga organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam,” terangnya.

Ia menambahkan, tujuan dari operasi tersebut adalah menekan peredaran minuman beralkohol ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi masyarakat, sekaligus melindungi warga dari dampak negatif alkohol terhadap keamanan dan kesehatan.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol,” pungkasnya.

TAGGED:Pemkab Wonosobo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Abadi Nan Jaya: Ketika Jamu, Ambisi, dan Mayat Hidup Menyatu di Tanah Jawa Sabtu, 15 Nov 2025
  • Membaca Indonesia melalui Novel Terbaru Ratih Kumala “Koloni” Sabtu, 15 Nov 2025
  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang

Sabtu, 15 Nov 2025
Daerah

45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus

Kamis, 13 Nov 2025
Daerah

Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur

Kamis, 13 Nov 2025
Daerah

Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Kamis, 13 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?