INDORAYA – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2025, yang digelar di Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Nur Arifah, Ketua DPRD Bondan Marutoheing, Dandim 0714 Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, serta sejumlah unsur Forkompimda Kabupaten Semarang. Hadir pula Kepala KPPBC TMP A Semarang Mochammad Syuhadak, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Khoirul Khadziq, serta pejabat terkait lainnya.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Mochammad Syuhadak, menjelaskan bahwa jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 3.966.730 batang sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai total Rp5,895 miliar.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif antara Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah melaksanakan 167 kegiatan penindakan, dengan hasil 10 kasus dan 13 tersangka yang berhasil diungkap.
“Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai dampak negatif rokok ilegal,” katanya lagi.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data KPPBC TMP A Semarang, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang tergolong rendah, yakni hanya 1,8 persen.
“Jika rokok ilegal ini hilang dari peredaran dan menjadi rokok yang resmi, akan meningkatkan nilai DBHCHT dan perolehan pajak rokok,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, pada tahun 2025, Kabupaten Semarang memperoleh Rp27 miliar dari pajak rokok serta Rp18 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Sekitar 40 persen DBHCHT tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal, sementara sisanya dialokasikan bagi program sosial masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kendal juga memperkuat upaya serupa dengan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar masyarakat pesisir dan nelayan di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, pada hari yang sama.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menuturkan, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemkab Kendal terhadap program nasional pemberantasan rokok ilegal, sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat pesisir.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi mengenai gempur rokok ilegal dapat menyebar luas, khususnya di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan,” ujar Bupati.
Ia menyebut, berdasarkan Jurnal IMC Hutami (2019), terdapat 9.595 nelayan di Kendal dengan tingkat perokok aktif mencapai 44,5 persen. Karena itu, kelompok nelayan menjadi sasaran utama dalam penyebaran informasi tentang bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal.
“Oleh karena itu, penting bagi kita secara komunal untuk bersama-sama mencegah peredarannya,” ungkap Mbak Tika, sapaan akrabnya.


