Ad imageAd image

Pemkab Pekalongan Salurkan Bantuan Rp4 Miliar untuk Pelaku Perikanan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 713 Views
2 Min Read
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan hibah sebesar Rp4 miliar kepada para pelaku perikanan dan kelautan. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan usaha budi daya ikan maupun pengembangan usaha lainnya.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, menyatakan bantuan hibah itu merupakan bentuk komitmen pemkab terhadap para pelaku usaha perikanan dan kelautan, terutama para nelayan di daerah setempat.

“Kami sangat bahagia bisa ikut memperhatikan para pelaku usaha perikanan dan kelautan. Kami berharap dengan adanya bantuan hibah ini, mereka lebih semangat dalam berusaha dan ekonominya semakin meningkat,” katanya, di Pekalongan, Minggu (21/8/23).

BACA JUGA:   Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Intensif Lakukan Operasi

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan para nelayan jangan sampai terjerat hutang dengan bunga besar yang nantinya dapat merugikan diri sendiri.

“Kami minta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Pekalongan bisa membuat koperasi agar nantinya bisa memberikan pinjaman kepada para nelayan dengan bunga serendah-rendahnya,” jelas dia.

Agar bantuan tepat sasaran dan bermanfaat, Fadia juga mengajak para nelayan untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan pemkab.

“Tahun depan, kami akan pantau lagi kebutuhan para nelayan seperti apa sehingga bantuan yang berikan pemkab bisa tepat sasaran dan bermanfaat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Intensif Lakukan Operasi

Selain itu, dia juga mengkampanyekan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada masyarakat sebagai upaya mencegah kasus kekerdilan pada anak (stunting).

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para ibu agar memberikan anak–anaknya berupa makanan yang sehat dan bergizi, konsumsi ikan yang segar setiap hari agar cerdas dan sehat,” tutur dia.

Share this Article
Leave a comment