Pemkab Pati Berlakukan Jam Belajar Malam bagi Anak-anak, Penggunaan HP Dikurangi

Athok Mahfud
30 Views
3 Min Read
Bupati Pati, Sudewo

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan aturan jam belajar malam bagi anak-anak serta pengurangan penggunaan handphone pada anak-anak di rumah.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 Tentang Penguatan Karakter Anak Melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat.

Bupati Pati Sudewo meneken surat tersebut pada 27 Maret 2025. Aturan ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan PP Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Karakter.

Dalam surat itu dia menyatakan bahwa pendidikan karakter ialah aspek fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan merata dengan tetap memegang teguh nilai agama dan budaya lokal.

Sehubungan dengan hal ini, Pemkab Pati meminta semua pihak untuk menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, dan masyarakat melalui Gerakan Generasi Unggul dan Berkarakter.

Penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dilakukan dengan empat kebiijakan. Pertama, pemberlakukan jam belajar anak di rumah mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kedua, optimalisasi belajar dengan orang tua tidak memberikan pekerjaan pada anak.

Ketiga, mengurangi penggunaan handphone oleh anak di rumah. Keempat, pemberlakukan jam malam bagi anak di Kabpaten Pati mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Selain penguatan karakter, SE ini juga menyebut penguatan karakter anak melalui pembiasaan di lingkungan masyarakat dengan beberapa program. Seperti menanamkan budaya gotong royong melalui kegiatan sosial serta penggalangan dana kemanusiaan.

Selain itu membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Juga mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar agar anak belajar nilai-nilai toleransi dan kepedulian.

Program selanjutnya ialah mengadakan kegiatan keagamaan sepeti pengajian, sekolah minggu, atau diskusi kebajikan yang mengajarkan nilai religius dan moralitas.

Kemudian mengadakan kegiatan kepemudaan seperti karang taruna untuk menumbuhkan kemandirian dan nasionalisme serta meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.

Dalam menyukseskan program tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan kepala desa, camat, dan Forkopimcam.

“Kepala desa/kelurahan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Camat secara berkala pada minggu ketiga setiap bulan. Camat berkoordinasi dengan Forkopimcam, monitoring dan melaporkan kepada Bupati Pati secara berkala setiap akhir bulan,” kata Sudewo, sebagaimana dalam SE tersebut.

Sebelumnya Bupati Pati Sudewo sempat menyinggung bahwa dia akan mengeluarkan surat edaran jam belajar dan pelarangan memegang handphone bagi anak kecil.

“Di bidang pendidikan, sebentar lagi saya akan membuat edaran jam belajar dan pelarangan memegang handphone bagi anak kecil kecuali hari libur dan pelarangan bagi anak untuk bekerja,” katanya di Kantor Kecamatan Juwana, Rabu (9/4/2025),

Sudewo juga meminta kepala desa dan camat untuk melakukan instruksi Bupati tersebut.

“Karena anak itu harus belajar. Termasuk kebijakan di bidang yang lain, saya minta kepala desa dan perangkat desa bekerja secara serius. Dan ini adalah paradigma baru, kulturnya adalah melayani,” ungkap Agung.

Share This Article