INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai merealisasikan pemungutan pajak dari sektor rumah kos dengan menyasar para penghuni sebagai subjek pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring pesatnya pertumbuhan hunian sementara di wilayah penyangga Kawasan Industri Kendal (KIK).
Untuk memastikan kebijakan ini dipahami para pelaku usaha, sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) digelar di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut menyasar pemilik dan pengelola rumah kos agar memahami mekanisme penarikan serta kewajiban perpajakan yang mulai diberlakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab menegaskan, sektor kos-kosan masuk dalam kategori pajak perhotelan yang berpotensi besar menyumbang pendapatan daerah. Apalagi, kebutuhan tempat tinggal sementara terus meningkat seiring berkembangnya KIK.
“Sosialisasi pajak PBJT ini termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan. Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK,” katanya.
Dalam skema yang diterapkan, penghuni kos menjadi pihak yang menanggung pajak sebesar 10 persen dari nilai sewa kamar. Sementara pemilik kos bertugas menarik dan menyetorkan pajak tersebut ke Bapenda.
“Pajak 10 persen yang dibayarkan hanya kamar kos yang laku saja, dan yang membayar adalah penyewa kos. Sedangkan pengusaha atau pemilik kos yang menarik pajak tersebut dan dibayarkan ke Bapenda,” terangnya.
Pemkab Kendal menargetkan kepatuhan pajak mulai berjalan dalam waktu dekat. Abdul Wahab berharap pembayaran sudah bisa dilakukan mulai Februari untuk kewajiban pajak Januari. Ia juga memastikan sistem pembayaran telah terdigitalisasi untuk memudahkan wajib pajak.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Supriyanto menyebut pemungutan pajak kos-kosan telah sesuai dengan regulasi dan bertujuan memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Namun di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan respons beragam. Pelaku usaha rumah kos di Kumpulrejo, Kaliwungu, Muji mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai warga negara.
Dengan mulai diberlakukannya pajak bagi penghuni kos, Pemkab Kendal berharap sektor hunian sewa dapat menjadi sumber PAD baru tanpa membebani pelaku usaha secara langsung, sekaligus tetap menjaga iklim investasi di sekitar kawasan industri.


