Ad imageAd image

Pemkab Kendal Dukung Aksi Panutan Pajak 2022

Kartika Ayu
By Kartika Ayu 49 Views
5 Min Read
Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki bersama Forkopimda mendukung Aksi Panutan Pajak, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (14/3/2022).

INDORAYA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kendal menggelar “Aksi Panutan Pajak 2022” di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (14/3/2022).

Hadir dalam acara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang Artiek Purnawestri, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal dan Kepala OPD Pemkab Kendal.

Selain itu, acara juga dilaksanakan secara daring kepada jajaran camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Kendal.

Kepala KPP Pratama Batang Artiek Purnawestri dalam sambutannya mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing yang batas waktu penyampaiannya tanggal 31 Maret 2022.

- Advertisement -

“Perihal pelaporan pajak, disampaikan kembali bahwa saat ini tidak perlu dilakukan ke kantor pajak, namun melalui laman diponline sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” terangnya.

Artiek menjelaskan, acara ni digelar sebagai bukti bahwa para pejabat di Kabupaten Kendal telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing.

“SPT Tahun 2021 memang masih ada sisa bulan sampai 30 Maret 2022. Tapi melihat jangka waktunya panjang. Bahkan kalau Badan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bisa sampai bulan April 2022,” jelasnya.

Artiek menambahkan, KPP Pratama Batang yang menaungi dua kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal mendapatkan amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 648.515.179.000.

“Semoga empat agenda utama dalam serangkaian kegiatan di hari ini, Senin (14/3) ini, bisa memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Kendal untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” tandasnya.

Sehingga, KPP Pratama Kabupaten Batang mengupayakan dengan cara membuat layanan di luar kantor ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kendal contohnya di Boja, Sukorejo, Weleri dan kecamatan lain di Kendal. Tujuannya untuk mendekatkan layanan pajak ke masyarakat.

“Kalau masyarakat yang tidak dapat atau tidak mengerti, bisa menggunakan aplikasi e-filling agar mudah, apalagi masih masa Pandemi Covid-19, bisa menanyakan tentang pajak via WA atau layanan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melalui e-Filing dan lebih meningkatkan peran serta dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak lebih tertib dan jujur sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Untuk penerimaan pajak dari Kabupaten Kendal sebesar Rp 216 Miliar atau 35 persen dari target penerimaan pajak. Yang terdiri dari sektor administrasi pemerintahan, industri pengolahan dan sektor perdagangan,” ungkap Artiek

Menurutnya untuk menggenjot pendapatan pajak, ada beberapa sektor yang bisa digarap yakni pertanian dan peternakan. Selain itu dukungan dari berbagai pihak, untuk membantu mensosialisasikan aksi panutan pajak ini.

Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Batang juga memberikan apresiasi kepada tiga OPD dan tiga desa yang dinilai paling patuh dalam pelaporan dan melakukan pemotongan pajak.

“Yaitu, RSU Dr Soewondo, Badan Keuangan Daerah dan Dinas PUPR. Sedangkan dari desa terdiri dari Desa Ngadiwarno Kecamatan Sukorejo, Desa Getas Kecamatan Singorojo dan Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan,” bebernya.

Artiek juga mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru diundangkan tanggal 29 Oktober 2021 dan berlaku di tahun 2022 yang terdapat beberapa perubahan.

“Di antaranya, lapisan tarif pajak penghasilan dan tarif PPN, pengurangan sanksi, program pengungkapan sukarela dan pajak karbon. Diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan ekonomi, lebih berkeadilan dan akuntabel,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto sebelum sambutan sempat menyentil OPD yang belum membayar pajak agar segera membayar sebelum tanggal 31 Maret.

“Sebelum tanggal 31 Maret ini, kepada OPD yang mau menemui saya harus menunjukkan sudah laporan pajak ya,” kata Bupati.

Dico menegaskan, pajak ini wajib, karena untuk membangun negeri sampai 80 persen pembangunan berasal dari pajak.

“Jadi kalau ada ASN di Kabupaten Kendal yang belum melaporkan pajak, pasti akan diberi teguran keras,” tandas Bupati.

Menurut Dico, dengan banyaknya sosialisasi ini, bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung kegiatan sosialisasi ini.

“Sebenarnya pelaporan di Kabupaten Kendal cukup baik, tapi belum optimal. Maka dari itu ini kita jadikan sebagai role model untuk mendorong masyarakat meningkatkan pelaporan SPT,” pungkas Dico. (IR).

Share this Article