Ad imageAd image

Pemkab Jepara Panggil 10 ASN Diduga Langgar Netralitas Pilkada, 2 Mangkir

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 68 Views
3 Min Read
Ilustrasi pelanggaran netralitas ASN. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memanggil 10 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas karena menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Bakal pasangan calon itu ialah Witiarso Utomo-Ibnu Hajar yang akan maju dalam kontestasi Pilbup Jepara. 10 ASN diduga melanggar kode etik netralitas karena menyatakan dukungan untuk Witiarso-Hajar dalam sebuah acara FGD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sudjatmiko mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil ASN terkait karena tidak mematuhi aturan soal netralitas. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin, (9/9/2024) lalu.

Pihak yang dipanggil hanya Hadi Sarwoko, Kepala DP3AP2KB karena pernyataannya di sebuah media yang menyatakan jika anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jepara (PPNI) mendukung program Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

Kedua pada Kamis (19/9/2024) dengan 10 ASN yang dipanggil. Pemanggilan tersebut dilakukan usai viralnya sebuah foto yang menunjukkan sejumlah orang berpose membentuk simbol huruf ‘W’ bersama bakal calon bupati Jepara 2024, Witiarso Utomo.

Edy Sudjatmiko bilang, dari 10 orang yang dipanggil, dua orang mangkir atau tidak datang memenuhi panggilan. Dua ASN itu adalah Kepala DP3AP2KB Jepara Hadi Sarwoko dan Kepala Disparbud Moh Eko Udyyono.

“Pegawai yang melanggar kita undang seluruhnya, tapi yang tidak hadir Pak Hadi Sarwoko dan Pak Eko Udyyono karena sedang mendampingi Pak Pj Bupati ke Kalimantan,” ujar dia, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, delapan orang lain yang diduga melanggar netralitas ialah Kepala Puskesmas Karimunjawa Suhadi, Camat Pakis Aji R. Eko Sulistiyono, Pegawai Disparbud Jepara Mohammad Arif Junaidi.

Sementara lainnya Pegawai DKK Jepara Hadi Wibowo, dua ASN Dinsospermades Iman Bagus Sesulih dan Nur Da’im, serta ASN di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) DKK Mahardiyan Ardiyanto.

“Dua yang bersangkutan (tidak hadir) akan kita panggil kembali,” kata Edy Sudjatmiko.

Dalam pemanggilan terkait kasus dugaan melanggar netralitas Pilkada ini, turut hadir Kepala BKD Kabupaten Jepara Sridana Paminta, Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, dan Kepala DKK Mudrikatun.

Edy mengatakan, dalam pemanggilan ini, Pemkab hanya memberikan pembinaan supaya ASN bisa bersikap profesional. Pihaknya juga tidak melakukan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan yang beredar karena kasus tersebut bukam menjadi ranah atau wewenang Bawaslu.

“Dalam tahapan ini kita hanya memberikan pembinaan, kemudian kita buat laporan. Nanti jika ada sanksi itu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) regional regional atau BKN pusat karena sekarang sudah dibentuk Pokja (Kelompok Kerja),” tukasnya.

_

Rep: Ainun N/Red: A. Delina

Share This Article
Leave a comment