INDORAYA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu di Pilkada 2024.
“Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujarnya, dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendapa Kartini, Senin (23/9/2024).
Ia mengatakan, Jepara termasuk daerah rawan sedang, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya, untuk memberikan arahan mengenai netralitas, demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu, turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan, pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik. Ia menyoroti, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, belum termasuk keluarga, menjadi perhatian partai politik selama pesta demokrasi.
“Kami sudah mulai melihat indikasi pihak yang berafiliasi dengan salah satu calon,” terangnya.
Untuk itu, sekda menegaskan fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik. Sehingga, mereka harus meninggalkan praktik-praktik lama dan tetap berada pada posisi netral.
Menurutnya, siapa pun yang terpilih dalam pilkada, ASN akan terus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai visi dan misi bupati terpilih. Karenanya, dia mendorong jajarannya untuk berpegang pada profesionalisme, dan tidak takut terhadap tekanan politik.
“Semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan prosedur. Tetap tenang dan bersikap profesional,” tambahnya.
_
Rep: Ainun N./Red: A. Delina