INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperoleh tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp40 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru aparatur sipil negara (ASN), sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.
Tambahan anggaran ini menjadi angin segar bagi guru ASN di Blora, terutama bagi mereka yang selama ini belum menerima gaji ke-13 dan ke-14 meski telah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, membenarkan adanya alokasi dana tersebut saat dikonfirmasi di Blora, Jumat.
Namun demikian, Susi menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara detail rincian teknis penganggaran yang diterima Pemerintah Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp40 miliar tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 guru ASN.
“Blora total mendapatkan Rp40 miliar untuk gaji 13 dan 14, khusus guru,” ujarnya.
Nafik menegaskan dana tersebut merupakan tambahan anggaran yang sebelumnya belum pernah diterima daerah. Selama ini, guru yang telah tersertifikasi hanya menerima TPG selama 12 bulan.
“Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14,” ujarnya.
Menurut Nafik, kebijakan ini baru dapat direalisasikan setelah pemerintah pusat mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.
“Gaji 13 dan 14 sebelumnya belum ada. Sekarang dari pusat sudah ditransfer ke RKUD,” ujarnya.
Dari sisi administrasi, Pemkab Blora telah menyiapkan langkah-langkah pencairan anggaran. Proses selanjutnya menunggu pengajuan dari perangkat daerah terkait.
“Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan,” ujarnya.
Nafik memperkirakan pencairan dana gaji ke-13 dan ke-14 tersebut dapat dilakukan pada akhir Desember 2025, sehingga guru ASN berpeluang menerima haknya sebelum pergantian tahun.
“Kalau detail pencairan ada di Dinas Pendidikan. Intinya gaji 13 dan 14 sudah masuk kas daerah. Kemungkinan tanggal 31 Desember sudah ditransfer ke rekening guru,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pencairan pada awal tahun tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Oleh sebab itu, Pemkab Blora berupaya agar pencairan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2025.


