Pemilik dan Penyewa Alat Berat di Jateng Bakal Dipungut Pajak 0,2 Persen

Athok Mahfud
7 Views
3 Min Read
Sosialisasi Pajak Alat Berat di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (17/10/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal memungut Pajak Alat Berat (PAB) untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Hal ini terungkap saat sosialisasi PAB di Ruang Rapat Bapenda Jateng, di Kota Semarang, Kamis (17/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Nadi Santoso berkata, pungutan PAB terhitung pajak baru. Dengan sosialisasi ini, ia berharap pemilik alat berat atau orang yang menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.

Selain peraturan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng. Ia memastikan, mulai Senin (21/10/2024) petugas di Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) 37 titik layanan se-Jawa Tengah sudah siap melayani wajib pajak.

“Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani,” ungkap dia.

Hadir dalam kegiatan ini Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daearah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.

Nadi mengatakan, PAB sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini ditindaklanjuti dengan PP No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara lokal, Pemprov Jateng merespon dengan menerbitkan Perda No 12 tahun 2023. Selain itu ada Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 tahun 2024, terkait teknis pemungutan PAB.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

“Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” beber Nadi Santoso.

Pemilik dan penyewa alat berat asal Kabupaten Grobogan, Yohanes berharap, besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detil dan komprehensif. Ia menyebut, dalam dunia alat berat sangat banyak variabel yang memengaruhi harga.

“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutn harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Namun demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.

“Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik,” pungkas Yohanes.

Share This Article