INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kepada seluruh pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 untuk tidak membawa ponsel saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Bawaslu Jateng menegaskan bahwa membawa ponsel ke bilik suara saat Pemilu ialah hal yang dilarang. Selain itu, pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan proses pencoblosan dan menyebarluaskan hasil pilihannya.
“Di TPS nanti pilihan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan tidak boleh disebarluaskan,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat dihubungi Indoraya.news, Senin (12/2/2024).
Bawaslu Jateng melalui pengawas TPS juga bakal melakukan pengawasan pemilih yang membawa ponsel dan merekam aktivitas pencoblosannya saat di bilik suara.
Adapun untuk mencegah terjadinya hal ini, Sosiawan meminta kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel bagi pemilih.
“Kalau saya menyarankan di bilik suara nanti memang KPPS mengatur (menyediakan) tempat penitipan handphone, sehingga itu tidak perlu diawasi, kalau nanti mau mendokumentasika sudah tercegah,” ungkap dia.
Karena termasuk pelanggaran, nantinya jika ada yang melanggar aturan ini pengawas di tingkat TPS akan membuat laporan. Pemilih yang terbukti membawa ponsel, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan pilihannya, akan dikenai sanksi.
“Sanksi tergantung, apakah tujuannya itu untuk bermain-main atau sebagai bukti tertentu untuk kepentingan politik. Tentunya ada proses tertentu untuk melihat publikasi dan pendokumentasian pilihan itu,” pungkas Sosiawan.
Perlu diketahui larangan menggunakan telepon genggam di bilik suara tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Disebutkan bahwa sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS mengingatkan dan melarangnya membawa ponsel dan/atau alat perekam gambar lain ke bilik suara.
Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.