Ad imageAd image

Pemerintah Tetapkan Pilpres dan Pilgub Jadi Hari Libur Nasional 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 82 Views
1 Min Read
Ilustrasi kalender. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari, pada tahun depan.

Di antara libur nasional dan cuti bersama tersebut, pemerintah menyelipkan ruang kemungkinan tambahan hari libur bagi masyarakat dalam rangka pemilihan umum atau pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan legislator.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024, dipastikan akan ada Pilpres. Nanti diatur dengan Kepres sendiri, ada Pilpres dan Pileg,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:   Partai Gelora Jabar Sepakat Dukung Prabowo Capres

Menurut Anas, pemerintah akan mengantisipasi jika Pilpres berjalan dua putaran. Maka, lanjutnya, akan ada dua tambahan hari libur.

“Jadi selain Pilpres dan Pileg, kalau ada second round kita buat Kepres sendiri di luar itu,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah membuka kemungkinan akan ada tambahan dua hari libur sehingga jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 bisa bertambah menjadi 29 hari.

 

Share this Article
Leave a comment