Pemerintah Terapkan Syarat Mudik Lebaran 2022, Berikut Rinciannya

Redaksi Indoraya
13 Views
5 Min Read
ilustrasi mudik lebaran (dok. istimewa)

INDORAYA – Pemerintah telah mengesahkan syarat terbaru mudik lebaran Idul Fitri 2022. Untuk bisa sampai ke tempat tujuan, akan ada beberapa pengecekan oleh petugas yang ada di beberapa tempat pusat transportasi umum.

Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. Isinya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal itu pun ditegaskan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji.

“Dengan diterbitkannya SE Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC. Itu sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” terang Setiaji.

Jadi, setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC di Peduli Lindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportas, tak terkecuali pengguna kendaraan pribadi.

Ini harus diperhatikan oleh semua masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022.

Apalagi mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” paparnya.

Penting diketahui, aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.

• Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di Peduli Lindungi. Atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Berikut syarat layak mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat Indonesia

• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

• eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.(FZ)

Share This Article