Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran LPG 3 Kg, Warga Mampu Tak Lagi Berhak
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran LPG 3 Kg, Warga Mampu Tak Lagi Berhak

By Redaksi Indoraya
Senin, 29 Des 2025
Share
4 Min Read
Ilustrasi gas melon 3 kg. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Melalui kebijakan ini, masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan membeli LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan, pengaturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah. Regulasi ini akan membatasi pembelian LPG 3 kg berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat.

“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ungkap Laode beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil akan menjadi dasar utama penentuan penerima subsidi LPG 3 kg. Kelompok ekonomi atas berpotensi dibatasi secara ketat dalam mengakses gas bersubsidi tersebut.

“Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Laode, pengendalian konsumsi LPG 3 kg masih bersifat imbauan tanpa kekuatan hukum. Akibatnya, subsidi energi kerap tidak tepat sasaran karena dapat dibeli oleh siapa saja.

“Jadi walaupun sudah diimbau, ‘Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,’ tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya,” imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan penerapan aturan baru tidak dilakukan secara mendadak. Setelah Perpres diterbitkan, akan ada masa transisi selama enam bulan yang diisi dengan uji coba terbatas di beberapa wilayah.

“Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan LPG 3 kg saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu. Kedua regulasi tersebut kini tengah direvisi agar subsidi lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pentingnya perbaikan skema subsidi energi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang mekanisme baru agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok ekonomi atas.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Purbaya, kelompok masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 akan menjadi prioritas pembatasan subsidi dalam desain baru tersebut.

“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, perbaikan skema subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan, dengan target utama memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

TAGGED:Aturan gas melongas LPG 3 Kgkebijakan gas melon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Menkeu Pastikan Dana Daerah Terdampak Bencana di Sumatra Tetap Utuh, Tak Dipotong Tahun Ini

Senin, 12 Jan 2026
Ekonomi

Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan Terpadu Era Prabowo

Senin, 12 Jan 2026
Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Tembus Rp132 Triliun, OJK Soroti Lonjakan Kredit Macet

Minggu, 11 Jan 2026
Ekonomi

Pendapatan Wisata Jateng Lampaui Bali, Ahmad Luthfi Fokus Garap Wisata Ramah Muslim

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?