INDORAYA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Melalui kebijakan ini, masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan membeli LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan, pengaturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah. Regulasi ini akan membatasi pembelian LPG 3 kg berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat.
“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ungkap Laode beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil akan menjadi dasar utama penentuan penerima subsidi LPG 3 kg. Kelompok ekonomi atas berpotensi dibatasi secara ketat dalam mengakses gas bersubsidi tersebut.
“Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Laode, pengendalian konsumsi LPG 3 kg masih bersifat imbauan tanpa kekuatan hukum. Akibatnya, subsidi energi kerap tidak tepat sasaran karena dapat dibeli oleh siapa saja.
“Jadi walaupun sudah diimbau, ‘Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,’ tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan penerapan aturan baru tidak dilakukan secara mendadak. Setelah Perpres diterbitkan, akan ada masa transisi selama enam bulan yang diisi dengan uji coba terbatas di beberapa wilayah.
“Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaturan LPG 3 kg saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu. Kedua regulasi tersebut kini tengah direvisi agar subsidi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pentingnya perbaikan skema subsidi energi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang mekanisme baru agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok ekonomi atas.
“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Purbaya, kelompok masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 akan menjadi prioritas pembatasan subsidi dalam desain baru tersebut.
“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, perbaikan skema subsidi energi akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan, dengan target utama memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.


