INDORAYA – Pemerintah tengah mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan mengatur status, perlindungan, hingga skema tarif bagi pengemudi transportasi daring.
Regulasi tersebut diproyeksikan rampung setelah adanya kesepakatan strategis antara dua perusahaan besar layanan transportasi online, Gojek dan Grab.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Ojol masih menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger antara kedua aplikator tersebut. Menurutnya, kesepakatan korporasi menjadi prasyarat penting agar kebijakan yang disusun pemerintah relevan dengan kondisi industri pascamerger.
“Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut ditempuh agar Perpres Ojol dapat selaras dengan struktur bisnis baru yang terbentuk. Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah alternatif jika proses kesepakatan antarperusahaan tidak kunjung tercapai.
“Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal),” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, keterlibatan pemerintah dalam ekosistem layanan transportasi online nantinya dapat dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ,” kata Prasetyo Hadi.
Ia mengungkapkan, salah satu substansi yang akan diatur dalam Perpres Ojol berkaitan dengan besaran komisi aplikator serta skema jaminan sosial bagi pengemudi.
Pemerintah, kata dia, berupaya memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi ojol melalui regulasi tersebut.
Namun demikian, Prasetyo belum merinci lebih jauh mengenai ketentuan komisi maupun mekanisme jaminan sosial yang akan diberlakukan.
“Perpres memuat komponen-komponen, salah satunya adalah pertanyaan berkenaan dengan jaminan sosial,” ujarnya.
Terkait beredarnya draf Perpres Ojol di publik, Prasetyo tidak memberikan tanggapan mengenai bocoran isi rancangan aturan tersebut yang sebelumnya diungkap oleh Reuters.
Reuters melaporkan bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi mitra pengemudi.
Di Indonesia, asuransi tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan perkiraan biaya sebesar US$ 1 atau Rp 16.880 per mitra pengemudi ojek dan taksi online yang jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh juta orang.


