Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemerintah Siapkan Finalisasi Perpres Ojol, Regulasi Tunggu Kesepakatan Gojek–Grab
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Finalisasi Perpres Ojol, Regulasi Tunggu Kesepakatan Gojek–Grab

By Redaksi Indoraya
Senin, 19 Jan 2026
4 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi ojol. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah tengah mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan mengatur status, perlindungan, hingga skema tarif bagi pengemudi transportasi daring.

Regulasi tersebut diproyeksikan rampung setelah adanya kesepakatan strategis antara dua perusahaan besar layanan transportasi online, Gojek dan Grab.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Ojol masih menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger antara kedua aplikator tersebut. Menurutnya, kesepakatan korporasi menjadi prasyarat penting agar kebijakan yang disusun pemerintah relevan dengan kondisi industri pascamerger.

“Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut ditempuh agar Perpres Ojol dapat selaras dengan struktur bisnis baru yang terbentuk. Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan langkah alternatif jika proses kesepakatan antarperusahaan tidak kunjung tercapai.

“Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal),” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, keterlibatan pemerintah dalam ekosistem layanan transportasi online nantinya dapat dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ,” kata Prasetyo Hadi.

Ia mengungkapkan, salah satu substansi yang akan diatur dalam Perpres Ojol berkaitan dengan besaran komisi aplikator serta skema jaminan sosial bagi pengemudi.

Pemerintah, kata dia, berupaya memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi ojol melalui regulasi tersebut.
Namun demikian, Prasetyo belum merinci lebih jauh mengenai ketentuan komisi maupun mekanisme jaminan sosial yang akan diberlakukan.

“Perpres memuat komponen-komponen, salah satunya adalah pertanyaan berkenaan dengan jaminan sosial,” ujarnya.

Terkait beredarnya draf Perpres Ojol di publik, Prasetyo tidak memberikan tanggapan mengenai bocoran isi rancangan aturan tersebut yang sebelumnya diungkap oleh Reuters.

Reuters melaporkan bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian bagi mitra pengemudi.

Di Indonesia, asuransi tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan perkiraan biaya sebesar US$ 1 atau Rp 16.880 per mitra pengemudi ojek dan taksi online yang jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh juta orang.

TAGGED:Mensesneg Prasetyo HadiPenerbitan Perpres OjolPerpres ojol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ramadan 2026, Hotel Ciputra Semarang Tawarkan Buka Puasa All You Can Eat Rp199 Ribu Rabu, 11 Feb 2026
  • Tren Kantor Fleksibel Meningkat, Awannwork Tawarkan Ruang Premium hingga Rp436 Ribu per Meter Rabu, 11 Feb 2026
  • Dana TKD Dipangkas, Anggota DPD RI Ungkap Pengangkatan PPPK Bebani Pemerintah Daerah Rabu, 11 Feb 2026
  • Stok Bahan Pokok di Jateng Aman Jelang Labaran, Harga Tetap Stabil Rabu, 11 Feb 2026
  • Prihatin Nasib Guru Honorer, PGRI Jateng Kritik Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Rabu, 11 Feb 2026
  • Hampir 1 Bulan Hilang, Pendaki Bukit Mongkrang Gunung Lawu Ditemukan Meninggal Dunia Rabu, 11 Feb 2026
  • Hanyut di Sungai Sambong Batang, Nelayan Ditemukan Tewas Terapung di Tengah Laut Rabu, 11 Feb 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Kementerian Haji Usulkan Anggaran 2026 Rp3,1 Triliun untuk Persiapan Haji Tahun Depan 

Rabu, 11 Feb 2026
Ekonomi

Pemprov Jateng Susun Strategi Pelaksanaan APBD 2026, Fokus Efisiensi Belanja dan Optimalisasi Pendapatan

Selasa, 10 Feb 2026
Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi di Hari Pers Nasional Ajak Media Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Feb 2026
Ekonomi

Washington Post PHK 300 Jurnalis, CEO Will Lewis Mundur di Tengah Krisis Internal

Senin, 09 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?