INDORAYA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi para guru. Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah penyelesaian persoalan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sebagai alternatif dari proses hukum pidana.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice, tidak sebagaimana sekarang-sekarang ini yang membuat banyak guru harus berurusan dengan hukum,” kata Abdul Mu’ti di Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Ia menilai masih banyak guru yang terlibat masalah hukum padahal berbagai kasus tersebut sebenarnya bisa dituntaskan dengan pendekatan damai.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kesepakatan ini telah mulai berlaku.
“Sudah kami tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri. Jadi, program RJ untuk guru pada dasarnya sudah berjalan,” jelasnya.
Pemerintah selanjutnya akan memperluas sosialisasi kepada aparat kepolisian dan seluruh sekolah di Tanah Air. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa persoalan pendidikan tidak selalu harus dibawa ke jalur hukum, terutama bila masih memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan persuasif.
“Kami ingin guru tenang dalam mengajar, fokus mendidik. Dengan demikian, guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti terbaik untuk mencerdaskan bangsa,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk kembali menumbuhkan budaya saling percaya dan menghargai peran guru.
“Marilah kami selesaikan masalah pendidikan dengan cara damai, demi kebaikan anak-anak kami dalam belajar,” kata dia.


