Ad imageAd image

Pemerintah Mulai Terapkan e-Paspor 100 Persen Secara Bertahap

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 610 Views
2 Min Read
Ilustrasi paspor untuk keberangkatan wisata ke luar negeri. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan sistem paspor elektronik (e-paspor) secara penuh dan bertahap, yang dimulai pada 1 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa penerbitan e-paspor ini dimulai di 13 kantor Imigrasi yang dipilih sebagai percontohan. Ke depannya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan mengikuti kebijakan ini.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangan, Minggu (01/12/2024).

Daftar kantor Imigrasi yang menjadi percontohan penerbitan e-paspor 100 persen antara lain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Tanjung Priok.

Godam menjelaskan bahwa e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data tersebut dilindungi dengan teknologi enkripsi tingkat tinggi untuk menghindari pemalsuan. E-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit dipalsukan.

Salah satu keuntungan utama e-paspor adalah tingkat keamanannya yang lebih tinggi, yang mengurangi risiko penyalahgunaan, serta mempermudah proses imigrasi, terutama di negara-negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.

Selain itu, Godam menambahkan bahwa e-paspor telah menjadi standar internasional bagi dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah mengadopsi e-paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Oleh karena itu, Plt. Dirjen Imigrasi yakin bahwa penerapan e-paspor 100 persen ini akan memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat internasional.

“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” ucap Godam.

Share This Article
Leave a Comment