Ad imageAd image

Pemerintah Larang Produsen Naikkan Harga Motor Listrik Subsidi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 958 Views
1 Min Read
Motor listrik subsidi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan terkait larangan produsen dalam menaikkan harga jual motor subsidi selama masa pemberian yakni hingga Desember 2023.

Untuk 200 ribu unit motor subsidi, Febrio memastikan subsidi motor listrik yang diberikan sebesar Rp7 juta untuk produsen yang memenuhi syarat.

Adapun salah satu syarat produsen agar mendapatkan subsidi, dengan menjual motor listrik yang diproduksi di Indonesia memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” kata Febrio, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk 50 ribu unit motor listrik konversi.

Ditambah, subsidi itu juga diberikan untuk 35 ribu unit mobil listrik Hyundai dan Wuling serta 138 unit bus listrik.

Per tanggal 20 Maret, pemerintah mulai menjalankan program pemberian subsidi hingga akhir tahun.

Share this Article
Leave a comment