Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tangani Wabah PMK
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tangani Wabah PMK

By Redaksi Indoraya
Kamis, 12 Mei 2022
Share
3 Min Read
ilustrasi hewan ternak meninggal karena penyakit menular (dok. pixabay)
SHARE
INDORAYA – Hingga saat ini sudah ada 6 daerah di Indonesia yang diketahui terdapat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Dua di antaranya ada di Aceh dan empat kabupaten ada di Jawa Timur.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya membentuk gugus tugas pada 9 Mei 2022 lalu untuk menangani permasalahan tersebut.
Penetapan gugus tugas itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.

Gugus tugas ini tersusun dari sejumlah anggota yang memiliki peran mulai sebagai pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Hal ini seperti tertera dalam poin satu Kepmentan tersebut, dikutip Kamis (12/5/2022).

Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya

Dalam Kepmentan tersebut, masing-masing peran dari gugus tugas itu dirincin apa saja tugasnya. Rincian tugas ini terdapat pada poin kedua.

Untuk pengarah yang diketuai oleh Mentan sendiri, tugasnya memberikan arahan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam kegiatan penanganan penyakit mulut dan kuku dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Gugus tugas bertanggung jawab terhadap pelaksana seluruh kegiatan penanganan PMK dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Sementara tugas pelaksana masing-masing bidang berbeda-beda. Untuk bidang kesehatan hewan dan lingkungan, pertama bertugas untuk menetapkan rencana operasional pengendalian dan penanggulangan PMK.

Kemudian, melakukan percepatan pengendalian dan penanggulangan PMK, menyiapkan darurat veteriner dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PMK, mengerahkan sumber daya kesehatan hewan dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.

Selanjutnya, memberikan edukasi dan informasi pengendalian dan penanggulangan PMK serta penanganannya, dan terakhir melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.

Untuk bidang ekonomi, melakukan mitigasi hambatan dalam perdagangan akibat wabah PMK, memberikan alternatif sumber pendapatan peternak yang terdampak wabah PMK, memfasilitasi sarana prasarana biosecurity untuk pemasaran dan pengolahan.

Lalu, memperkuat kewaspadaan unit usaha pengolahan hasil dan pemasaran untuk mengurangi dampak kerugian usaha.

Sementara tuga pelaksana bidang sosial, budaya dan kehumasan, bertugas memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dampak PMK serta penanganannya, melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, dan melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.(FZ)

TAGGED:menteri pertanianpmkSyahrul Yasin Limpoternak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ratusan Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Pemerintah Masih Hitung Detail Anggaran Perbaikan Jumat, 12 Des 2025
  • Santri di Blora Terbawa Arus Sungai, Tim SAR: 2 Korban Meninggal dan 3 Masih Dicari Jumat, 12 Des 2025
  • OJK Perketat Pengawasan, 117 Ribu Rekening Penipuan Dibekukan Jumat, 12 Des 2025
  • Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelanggaran Polisi Blora, Oknum Diselidiki Propam Kamis, 11 Des 2025
  • Semarang Siap Sambut 2,5 Juta Wisatawan Nataru, Wali Kota Agustina Gerakkan Forkopimda Kamis, 11 Des 2025
  • Regulasi UMP 2026 Tak Kunjung Rilis, Ekonom Undip: Ini Ganggu Psikologi Pasar Kamis, 11 Des 2025
  • Bawaslu Gandeng Undip Perkuat Tata Kelola Pengawasan Pemilu Mendatang Kamis, 11 Des 2025

Berita Lainnya

Nasional

Badan Otorita: Pembangunan Tanggul Laut di Pantura Jawa Butuh Waktu 30 Tahun

Rabu, 10 Des 2025
Nasional

38.878 Ha Lahan Pertanian di Sumut Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Rp1,13 Triliun

Senin, 08 Des 2025
Nasional

Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua

Jumat, 05 Des 2025
Nasional

Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?