Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tangani Wabah PMK

Redaksi Indoraya
25 Views
3 Min Read
ilustrasi hewan ternak meninggal karena penyakit menular (dok. pixabay)
INDORAYA – Hingga saat ini sudah ada 6 daerah di Indonesia yang diketahui terdapat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Dua di antaranya ada di Aceh dan empat kabupaten ada di Jawa Timur.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya membentuk gugus tugas pada 9 Mei 2022 lalu untuk menangani permasalahan tersebut.
Penetapan gugus tugas itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.

Gugus tugas ini tersusun dari sejumlah anggota yang memiliki peran mulai sebagai pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Hal ini seperti tertera dalam poin satu Kepmentan tersebut, dikutip Kamis (12/5/2022).

Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya

Dalam Kepmentan tersebut, masing-masing peran dari gugus tugas itu dirincin apa saja tugasnya. Rincian tugas ini terdapat pada poin kedua.

Untuk pengarah yang diketuai oleh Mentan sendiri, tugasnya memberikan arahan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam kegiatan penanganan penyakit mulut dan kuku dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Gugus tugas bertanggung jawab terhadap pelaksana seluruh kegiatan penanganan PMK dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Sementara tugas pelaksana masing-masing bidang berbeda-beda. Untuk bidang kesehatan hewan dan lingkungan, pertama bertugas untuk menetapkan rencana operasional pengendalian dan penanggulangan PMK.

Kemudian, melakukan percepatan pengendalian dan penanggulangan PMK, menyiapkan darurat veteriner dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PMK, mengerahkan sumber daya kesehatan hewan dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.

Selanjutnya, memberikan edukasi dan informasi pengendalian dan penanggulangan PMK serta penanganannya, dan terakhir melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.

Untuk bidang ekonomi, melakukan mitigasi hambatan dalam perdagangan akibat wabah PMK, memberikan alternatif sumber pendapatan peternak yang terdampak wabah PMK, memfasilitasi sarana prasarana biosecurity untuk pemasaran dan pengolahan.

Lalu, memperkuat kewaspadaan unit usaha pengolahan hasil dan pemasaran untuk mengurangi dampak kerugian usaha.

Sementara tuga pelaksana bidang sosial, budaya dan kehumasan, bertugas memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dampak PMK serta penanganannya, melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, dan melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.(FZ)

Share This Article