Gugus tugas ini tersusun dari sejumlah anggota yang memiliki peran mulai sebagai pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Hal ini seperti tertera dalam poin satu Kepmentan tersebut, dikutip Kamis (12/5/2022).
Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.
Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya
Dalam Kepmentan tersebut, masing-masing peran dari gugus tugas itu dirincin apa saja tugasnya. Rincian tugas ini terdapat pada poin kedua.
Untuk pengarah yang diketuai oleh Mentan sendiri, tugasnya memberikan arahan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam kegiatan penanganan penyakit mulut dan kuku dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Kemudian, melakukan percepatan pengendalian dan penanggulangan PMK, menyiapkan darurat veteriner dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PMK, mengerahkan sumber daya kesehatan hewan dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.
Selanjutnya, memberikan edukasi dan informasi pengendalian dan penanggulangan PMK serta penanganannya, dan terakhir melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Untuk bidang ekonomi, melakukan mitigasi hambatan dalam perdagangan akibat wabah PMK, memberikan alternatif sumber pendapatan peternak yang terdampak wabah PMK, memfasilitasi sarana prasarana biosecurity untuk pemasaran dan pengolahan.
Lalu, memperkuat kewaspadaan unit usaha pengolahan hasil dan pemasaran untuk mengurangi dampak kerugian usaha.
Sementara tuga pelaksana bidang sosial, budaya dan kehumasan, bertugas memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dampak PMK serta penanganannya, melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, dan melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.(FZ)