Ad imageAd image

Pemerintah Belum Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 779 Views
2 Min Read
Ilustrasi kepala desa (Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah masih melakukan diskusi terkait masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 9 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Hal ini diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023), terkait perubahan RUU tentang Desa.

“Belum diputuskan (Perpanjangan jabatan 9 tahun), jadi masih akan diskusi lebih lanjut,” kata Abdul Halim usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/9/2023).

Begitu juga dengan usulan DPR terkait penambahan dana desa yang tadinya 8 tahun ditransfer ke daerah menjadi 20 tahun. Abdul menjelaskan nantinya dana desa akan meningkat setiap tahunnya meski tidak dijelaskan rinci seberapa besar.

BACA JUGA:   KPU Jateng Imbau Kepala Desa yang Daftar Bacaleg Wajib Mengundurkan Diri

“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa, dan dana desa yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas, ada dana desa, dana Kementerian/Lembaga lain ke desa, PKH itu juga APBN. artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget,” katanya.

Dalam rapat itu Abdul menjelaskan pembahasan yang dilakukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Presiden Joko Widodo. Sudah ada 18 pasal yang hampir rampung, namun ada juga yang masih didiskusikan.

BACA JUGA:   Bawaslu Minta Kepala Desa Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Salah satu yang dibahas mengenai peningkatan pelayanan desa, juga kinerja dan optimalisasi antar desa. Dimana nanti pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP).

 

Share this Article
Leave a comment