Pemerintah Akan Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Redaksi Indoraya
14 Views
2 Min Read
LPG 3 Kg. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) jika ditemukan masalah di lapangan.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk melalui media sosial.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg sampai ke tangan yang tepat, dan bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses barang kebutuhan pokok tersebut.

“Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” jelas dia.

“Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat menjual LPG 3 kg.
Pengecer harus mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina, dan yang belum terdaftar dapat menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya.

Share This Article