Ad imageAd image

Pembunuh Bayaran Istri TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 915 Views
2 Min Read
Empat pembunuh bayaran Rina Wulandari. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Empat orang bayaran dalam percobaan pembunuhan terhadap istri anggota TNI AD, Rina Wulandari (34) di Semarang, Jawa Tengah, akan dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa menyampaikan terdakwa telah terbukti melangggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara,” katanya, dalam sidang di PN Semarang, Kamis.

Adapun empat terdakwa tersebut adalah Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

- Advertisement -

Dalam tuntutannya, jaksa membuktikan para terdakwa telah merencanakan percobaan pembunhan. Empat eksekutor tersebut juga telah menyebabkan Rina mengalami luka berat hingga saat ini.

“Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono.

Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa

Dalam sidang digelar secara daring tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa di Rutan Polrestabes Semarang untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang terhadap tuntutan jaksa.

Adapun percobaan permbunuhan terhadap Rina dilakukan pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Empat pembunuh bayaran mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina) dengan berkomunikasi melalui telepon seluler. Setelah menembak di bagian perut, pelaku juga diperintahkan untuk menembak di bagian kepala.

Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp120 juta dari percobaan pembunuhan tersebut.

Share this Article
Leave a comment