INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap penyebab jumlah sekolah rakyat di wilayahnya hingga kini baru mencapai 14 unit. Padahal, banyak kabupaten/kota telah mengajukan pembangunan sekolah rakyat. Kendala utama yang dihadapi adalah status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menilai, angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Jawa Tengah. Ia menyebut, provinsi ini memiliki sekitar 30 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 37 juta jiwa.
Menurut Yudi, sejatinya banyak daerah telah mengusulkan pembangunan sekolah rakyat. Namun, sebagian besar lokasi yang diajukan belum memenuhi persyaratan administrasi karena masih berstatus lahan pertanian lestari atau berada di kawasan Perhutani.
“Banyak kabupaten/kota sebenarnya sudah mengusulkan. Tapi ada yang lokasinya masih lahan sawah hijau lestari, ada juga yang masuk kawasan Perhutani,” ungkap Yudi saat ditemui Indoraya.News di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (13/1/2026).
“Padahal kebutuhan lahannya sekitar 5.000 hektare, dan minimal 4.500 hektare harus clear. Nah, ini yang masih perlu diselesaikan secara administrasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menginginkan lokasi pembangunan sekolah rakyat benar-benar berstatus clear and clean. Hal tersebut penting karena proyek pembangunan sekolah rakyat menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Karena ini menyangkut uang negara dari APBN, maka lahannya harus benar-benar sesuai. Kalau tidak, nanti bisa menjadi temuan,” jelasnya.
Yudi juga mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah masih terkendala status LSD. Di antaranya yakni Banjarnegara, Purbalingga dan Grobogan.
“Ada beberapa tempat seperti Banjarnegara, Purbalingga, lalu kemarin Grobogan juga kena sedikit. Nah, ini yang sedang kita selesaikan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Jateng berencana menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingat persoalan lahan berada pada level kewenangan kementerian.
“Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN karena ini sudah level kementerian. Intinya, usulan dari kabupaten/kota sebenarnya sudah masuk semua. Bahkan, Jawa Tengah ini termasuk yang paling awal mengusulkan sekolah rakyat,” paparnya.
Selain persoalan status lahan, Yudi menyebut perubahan persyaratan luasan lahan turut menjadi kendala. Awalnya, pembangunan sekolah rakyat hanya membutuhkan sekitar 2.000 hektare, namun kini ditetapkan minimal 5.000 hektare.
“Awalnya dicanangkan cukup 2.000 hektare, tapi sekarang harus 5.000 hektare. Itu juga yang menjadi kendala,” pungkasnya.


