INDORAYA – Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh memasuki tahap akhir. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan progres pembangunan huntara di wilayah Aceh Timur hampir rampung, dengan capaian penyelesaian mencapai 97 persen hingga pertengahan Januari 2026.
Setelah sebelumnya menuntaskan pembangunan rumah sementara di Aceh Tamiang, BUMN melanjutkan tahap kedua pembangunan di Aceh Timur sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam penanganan pascabencana. Program ini difokuskan untuk menyediakan hunian yang aman dan layak bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Salah satu BUMN yang terlibat aktif dalam pembangunan tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero). Bersama BUMN Karya lainnya, Hutama Karya membangun total 45 unit rumah sementara yang tersebar di dua desa di Aceh Timur, guna memastikan distribusi hunian dapat menjangkau wilayah terdampak secara merata.
Sebanyak 35 unit huntara dibangun di Desa Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, di atas lahan seluas sekitar 960 meter persegi. Sementara itu, 10 unit lainnya didirikan di Desa Seumatang, Kecamatan Julok Ulim, dengan luas lahan kurang lebih 495 meter persegi. Seluruh bangunan dirancang sebagai tempat tinggal sementara yang dilengkapi fasilitas pendukung untuk menunjang kebutuhan dasar warga.
Selain unit hunian, fasilitas umum seperti toilet, musala, dan dapur umum juga dibangun untuk mendukung aktivitas harian masyarakat selama masa transisi pemulihan. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kehidupan sosial warga secara bertahap.
“Hingga pertengahan Januari 2026, progres pembangunan rumah sementara di kedua desa tersebut telah mencapai 97 persen,” ujar Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).
Mardiansyah menjelaskan, saat ini seluruh struktur utama bangunan telah selesai dan pengerjaan difokuskan pada tahap akhir berupa finishing serta perapihan. Proyek pembangunan huntara ini juga memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat melalui keterlibatan tenaga kerja lokal selama proses pembangunan.
Setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai, pemerintah daerah akan mengoordinasikan pemanfaatan hunian sementara tersebut agar dapat segera ditempati oleh warga yang membutuhkan.


