Ad imageAd image

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bakal Dikomersilkan di Indonesia Tahun 2032

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 38 Views
2 Min Read
Pembangkit listrik tenaga nuklir (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Indonesia akan segera mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dan menargetkan akan dikomersialkan pada 2032 mendatang.

“Pengembangan tenaga nuklir direncanakan menjadi komersial pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

“Kapasitasnya (PLTN) akan ditingkatkan hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060,” sambungnya.

Di lain sisi, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel mengatakan pengoperasian PLTN pada 2032 memang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Herman menyebut PLTN yang akan dibangun rencananya masih dalam skala kecil alias small modular reactor (SMR). Ia memastikan pembangunan PLTN berada di daerah minim penduduk dan tahan gempa.

“Di draf RPP KEN 200 megawatt (kapasitas PLTN di 2032), jadi tidak skala besar seperti yang dibangun negara maju. Dulu menteri ESDM bilangnya ya kita bisa coba tapi tidak usah besar dulu, 100 MW atau 200 MW,” jelasnya, dikutip dari CNBCIndonesia.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut pihaknya masih perlu mengedukasi masyarakat hingga membuat regulasi turunan untuk serius menggarap PLTN di Indonesia.

Ia mengatakan tugas terkait PLTN ada di bawah DEN. Meski begitu, Arifin mengaku belum ada surat lebih lanjut soal pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir ini.

“Sekarang PLTN adalah energi baru yang memang selama ini masyarakat masih khawatir pemanfaatannya. Kita memperkirakan dengan kepandaian teknologi saat ini, seperti Prancis kalau tidak salah 80 persen energinya dari nuklir dan aman-aman saja,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

“Kita ini harus bisa membuat beberapa kebijakan lagi terkait dengan mekanisme pemanfaatan energi listrik dari pembangkit listrik tenaga nuklir untuk bisa net zero (bebas emisi karbon). Itu terus sedang dalam proses. Sehingga nanti saluran dari perizinan harus menganggap suatu body, memang itu mengikuti sendiri. Pakai channel sambungan sendiri untuk bisa dievaluasi, kemudian dikeluarkan arekomendasinya,” tandas Arifin.

Share This Article
Leave a comment