INDORAYA – Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan layanan yang inklusif, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi, khususnya bagi kelompok rentan.
Menurut dia, pelayanan publik yang berkualitas harus memberikan prioritas kepada kelompok rentan yang berisiko tinggi mengalami hambatan layanan dan diskriminasi.
Hal ini dikatakan Farida dalam Rapat Koordinasi Focal Point di Hotel Front One HK Resort Simpang Lima Semarang, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta sejumlah OPD Pemprov Jateng lainnya.
Ia menambahkan, kelompok rentan merupakan pihak yang paling mudah mengalami kesulitan akses, diskriminasi, atau kegagalan mendapatkan layanan apabila tidak ada komitmen kuat dari penyelenggara.
Karena itu, pihaknya meminta agar Pemprov Jawa Tengah menempatkan kelompok rentan sebagai prioritas dalam pelayanan publik.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa kelompok rentan terdiri dari penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), ibu hamil, kelompok miskin, masyarakat marginal, serta kelompok rentan lainnya,” ujar Farida.
Ketua Lembaga Kajian dan Sumber Daya Manusia NU Kabupaten Klaten, M. Nuryadin Edy Purnama, yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya akses layanan yang inklusif melalui penguatan dan pendampingan.
Selain itu pihaknya juga menekankan perlunya meminta umpan balik dari kelompok rentan serta melibatkan mereka dalam Forum Konsultasi Publik untuk menyamakan persepsi atas kebijakan yang dibuat penyelenggara.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong agar pemerintah daerah, khususnya di Jawa Tengah, terus memperkuat layanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, serta memastikan tidak ada kelompok rentan yang tertinggal dalam akses layanan.


