Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi, Cari Korban Lewat Grup Facebook
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalNasional

Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi, Cari Korban Lewat Grup Facebook

By Redaksi Indoraya
Jumat, 21 Jul 2023
Share
2 Min Read
Ilustrasi pelaku TPPO. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, menggunakan grup di medisa sosial Facebook untuk mencari korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bahwa sindikat itu menggunakan dua akun dan dua grup komunitas di Facebook, yaitu “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.

“Kedua grup ini digunakan untuk merekrut pendonor,” kata Hengki dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/23).

Adapun inisial para tersangka, di antaranya MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Hengki juga menyebut bahwa pelaku melakukan pendekatan dengan calon korban melalui pesan di Facebook kemudian transaksi melalui WhatsApp (WA). Kata dia, pelaku juga menawarkan jasa mereka secara langsung melalui kata-kata.

“Ini melibatkan komunikasi melalui pesan atau messenger di Facebook, lalu dilanjutkan melalui WhatsApp, kemudian korban direkrut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap sebanyak 12 orang terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga terdapat satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D, yang dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan.

Sementara itu, pegawai imigrasi berinisial AH alias A dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.

TAGGED:kasus TPPOPenjual ginjalpolda metro jayaTPPO Bekasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?