INDORAYA – Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, menggunakan grup di medisa sosial Facebook untuk mencari korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bahwa sindikat itu menggunakan dua akun dan dua grup komunitas di Facebook, yaitu “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
“Kedua grup ini digunakan untuk merekrut pendonor,” kata Hengki dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/23).
Adapun inisial para tersangka, di antaranya MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Hengki juga menyebut bahwa pelaku melakukan pendekatan dengan calon korban melalui pesan di Facebook kemudian transaksi melalui WhatsApp (WA). Kata dia, pelaku juga menawarkan jasa mereka secara langsung melalui kata-kata.
“Ini melibatkan komunikasi melalui pesan atau messenger di Facebook, lalu dilanjutkan melalui WhatsApp, kemudian korban direkrut,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap sebanyak 12 orang terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, juga terdapat satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D, yang dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan.
Sementara itu, pegawai imigrasi berinisial AH alias A dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.


