INDORAYA – Warga komplek Perumahan Emerald Indah Semarang, tepatnya di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kelurahan Meteseh, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digegerkan penemuan seorang pemuda meninggal dunia di dalam kamar rumah temannya, pada Kamis (14/9/2023). Diketahui korban bernama Muhammad Alif Anwar (18).
Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menangkap dan menetapkan 6 tersangka. Yaitu Bagus Putra Pratama (19) sebagai tersangka utama. Kemudian ada Agus Rahamano (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateu Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), dan Muhammad Haris Widitanto (20).
Kanit Resmob Satreksirm Polrestabes Semarang, AKP Dionisious Yudi Cristiano menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya Muhammad Alif Anwar.
Insiden ini bermula ketika korban dijemput oleh tersangka bernama Mika, Haris, Haidar, dan Dani di Puncanggading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng. Setelah menjemput, korban bersama tersangka menuju ke warung internet (Warnet) di daerah Klipang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.
Namun, lanjut Dion, tersangka Haris di tengah perjalanan berpisah dengan rombongannya menunju Blancir, Kecamatan Mranggen untuk membeli minuman ciu.
Sesampainya di warnet, korban kemudian diajak oleh tersangka Bagus untuk potong rambut di samping kiri Warnet hingga selesai, dan kembali lagi ke Warnet.
Kemudian, korban ditanyai oleh tersangka Bagus “Uangnya habis buat apa saja?” Namun korban menjawab dengan berbelit-belit, kemudian datang tersangka Plateu dan Agung lalu menanyakan kembali permasalahan uang yang telah dicuri oleh korban, lalu datang tersangka Haris dengan membawa minuman jenis ciu dan diminum bersama-sama.
Tak hanya itu saja, korban kembali ditanya oleh tersangka Agung, namun jawaban korban masih berbelit-belit. Oleh sebab itu, korban mendapatkan pukulan sikutan di bagian dada, dan menampar bagian wajah menggunakan sandal, serta dipukul di bagian wajah korban.
“Setelah itu, korban dibawa ke toilet untuk disiram air kemudian diajak keluar oleh tersangka Agung dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh dan kemudian di injak dibagian wajah korban,” paparnya.
Meski dilakukan penganiayaan secara bertubi-tubi, korban tetap berusaha untuk berdiri. Namun korban dipukul kembali, oleh tersangka Mika yang memukul di bagian bibir.
Usai Mika, tersangka Haris giliran memukul korban di bagian kepala hingga korban menunduk.
Bukannya berhenti, justru tersangka Mika kembali memukul di bagian kepala korban saat menunduk.
“Namun korban berusaha melindungi kepalanya lalu di tersangka Haidar memukul dibagian wajah dan tersangka Plateu memukul dibagian kepala hingga korban terjatuh, kemudian korban disudut oleh Plateu dengan menggunakan sedotan yang sudah dibakar terlebih dahulu di bagian kepala, tangan, dan paha atas,” ungkapnya.
Lalu tersangka Bagus memukul korban kembali dibagian kepala hingga korban terjatuh dan menginjak-injak kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka Bagus untuk ditidurkan hingga pukul 11.00 WIB, namun korban saat dibangunkan tidak ada respon atau jawaban.
“Setelah dicek korban sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
Akibat perilaku dari para tersangka mereka terancam pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak dan 170 KUHP.
“Ancaman maksimal penjara 15 tahun,” ungkap Dion.