INDORAYA – Kasus seorang warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60, usai menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyampaikan setelah menangkap S yakni langsung melakukan pemeriksaan mulai dari korban hingga saksi-saksi oleh penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.
Tidak hanya menangkap S saja, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17, dua magazine serta peluru tajam.
“Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap AKP Winardi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Adapun barang bukti yang disita seperti senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata. Barang bukti itu semuanya dikirim pihaknya ke Laboratorium forensik.
“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat iz Bu, in senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” terangnya.
Winardi memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan.
“Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.