INDORAYA – Dua tersangka pembunuhan pengacara Aris Munadi, masing-masing berinisial S (43) dan J (36), terancam hukuman pidana mati. Ancaman hukuman tersebut muncul setelah kepolisian menetapkan keduanya sebagai pelaku pembunuhan berencana dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Kasus ini terungkap setelah Aris Munadi dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11). Jasad korban kemudian ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (11/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka S berperan sebagai eksekutor. Ia memukul korban sebanyak tiga kali di bagian leher hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Setelah melakukan pembunuhan, S meminta bantuan J yang merupakan adik tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dan peran turut serta membantu kejahatan.
“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Total terdapat tujuh lokasi yang masuk dalam rencana pembunuhan, yang tersebar di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.
“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” kata Budi.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan lokasi eksekusi di kawasan pemakaman Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
“Hari ini kita sudah mulai serangkaian penyidikan hilangnya saudara AM yang sudah kita temukan mayat korban. Selanjutnya ada beberapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga sudah gelar perkara,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (12/12).


