Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

By Redaksi Indoraya
Minggu, 14 Des 2025
Share
3 Min Read
Kedua pelaku pembunuhan pengacara Aris Munadi diamankan di Polresta Cilacap, Jumat (12/12/2025). (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dua tersangka pembunuhan pengacara Aris Munadi, masing-masing berinisial S (43) dan J (36), terancam hukuman pidana mati. Ancaman hukuman tersebut muncul setelah kepolisian menetapkan keduanya sebagai pelaku pembunuhan berencana dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Kasus ini terungkap setelah Aris Munadi dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11). Jasad korban kemudian ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (11/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka S berperan sebagai eksekutor. Ia memukul korban sebanyak tiga kali di bagian leher hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Setelah melakukan pembunuhan, S meminta bantuan J yang merupakan adik tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dan peran turut serta membantu kejahatan.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Total terdapat tujuh lokasi yang masuk dalam rencana pembunuhan, yang tersebar di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” kata Budi.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan lokasi eksekusi di kawasan pemakaman Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

“Hari ini kita sudah mulai serangkaian penyidikan hilangnya saudara AM yang sudah kita temukan mayat korban. Selanjutnya ada beberapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga sudah gelar perkara,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (12/12).

TAGGED:Berita Jateng Terbaruhukuman pelaku pembunuhanPembunuhan aris munadipengacara dibunuh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Desa Tempur Jepara Tak Lagi Terisolasi, Penanganan Banjir Terus Berlanjut Selasa, 13 Jan 2026
  • Apple Gandeng Google, Gemini Disiapkan Jadi Fondasi AI di iPhone dan Siri Selasa, 13 Jan 2026
  • Program Demak Cerdas Perluas Akses Internet SMP Negeri, Perpustakaan Digital Jadi Fokus Selasa, 13 Jan 2026
  • Belum Naik, Harga Daging Sapi di Batang Masih Stabil Awal Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari Selasa, 13 Jan 2026
  • 530 Hektare Lahan di Batang Bakal Ditanami Padi Biosalin Tahun Ini Selasa, 13 Jan 2026
  • Pemerintah Siap Ekspor Beras Awal 2026, Bulog Disiapkan Serap Panen Raya Selasa, 13 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Kudus Siaga Bencana Hingga 19 Januari

Selasa, 13 Jan 2026
Jateng

Jepara Kucurkan Rp7,7 Miliar Alsintan untuk Petani, Dorong Produktivitas dan Ketahanan Pangan

Selasa, 13 Jan 2026
Jateng

Ratusan Siswa Grobogan Diduga Keracunan MBG, Pemprov Jateng Turun Tangan

Selasa, 13 Jan 2026
Daerah

Bus DAMRI Karimunjawa Jepara Resmi Beroperasi Tahun Ini, Tarif Rp7.000 Per Orang

Selasa, 13 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?