Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pelaku Pelemparan Batu KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka Berhasil Diamankan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Pelaku Pelemparan Batu KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka Berhasil Diamankan

By Dickri Tifani
Rabu, 20 Nov 2024
26 Views
3 Min Read
Pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta, KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka Ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).

Peristiwa pelemparan batu tersebut yaitu terjadi pada tanggal 19 November 2024, antara Stasiun Pemalang-Surodadi, Kabupaten Tegal, antara pukul 18.00-19.00 WIB, yang mengakibatkan kaca jendela penumpang kedua kereta retak.

Pelaku berinisial HR, berusia 46 tahun, kini telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo melalui keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).

Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.

Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).

Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat atau menghubungi call center 121.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” tegas Franoto.

TAGGED:KA 178 KamandakaKAI Doap 4 SemarangPelemparan Batu KA 112 Brantas

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account