Ad imageAd image

Pelaku Pelecehan Seksual di Undip Semarang Bikin Pernyataan Akui Bersalah, Ini Isi Suratnya

Athok Mahfud
18 Views
3 Min Read

INDORAYA – Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang viral di media sosial. Bahkan beredar surat pernyataan yang ditulis oleh terduga pelaku jika dia mengakui kesalahannya tersebut.

Terduga pelaku berinisial NJI (21), mahasiswa Jurusan Psikologi Undip. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi yang tidak lain ialah teman dekatnya sendiri.

Kasus ini ramai menjadi perbincangan di jagat maya setelah sejumlah akun mengungkapnya. Bahkan ada akun yang menyebar foto kertas putih berisi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh NJI.

Surat pernyataan itu diunggah oleh akun X @o98756283863682 melalui platform Threads atau aplikasi berbagi media sosial. Akun itu bahkan menceritakan kronologi secara rinci beserta bukti-bukti dugaan pelecehan seksual yang menyeret NJI.

Di dalam postingannya, akun itu melampirkan surat pernyataan bermaterai yang ditulis oleh sang pelaku. Di surat itu NJI menulis bahwa dia mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi.

Berikut surat pernyataan lengkap disertai materai dari NJI yang viral di media sosial:

Saya NJI (inisial) mengaku bersalah atas tindakan yang sudah saya lakukan. Saya tidak akan melakukan tindakan itu ke depannya. Saya memohon maaf atas tindakan yang sudah saya lakukan. Setelah saya bertanda tangan di bawah ini saya tidak akan melakukan tindakan tersebut lagi kepada **** (nama korban) atau individu lainnya.

Di akhir surat, pelaku juga menyertakan nama terang dan identitasnya. Yakni mahasiswa Psikologi Undip dan mantan anggota Tim Basket di kampus negeri tersebut. Surat itu juga ditandatangan NJI di atas materai 10.000.

Surat pernyataan bermaterai yang ditulis NJI, mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di kampus Undip Semarang

Respon Rektorat Undip

Menanggapi kasus hal ini, Wakil Rektor 1 Undip Semarang, Budi Setiyono sedang mempelajarinya dengan berpedoman pada Peraturan Rektor No. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di Lingkungan Universitas Diponegoro.

Dia mengaku belum menerima aduan dari korban. Namun pihaknya mempersilakan korban pelecehan seksual untuk mengadu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

“Walaupun demikian, kami sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Nanti Satgas PPPKS akan menindaklanjuti hasilnya,” ungkap dia.

Share This Article
Leave a Comment