INDORAYA – Pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah resmi dihapus mulai tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer. Sebagai gantinya, honorer yang saat ini masih bekerja harus dilakukan penataan paling lambat hingga Desember 2024.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), saat ini pegawai yang bekerja di Pemprov Jateng sekitar 48 ribu orang. Dari jumlah ini, sebanyak 16 ribu termasuk tenaga honorer aktif.
“Yang pasti angka non ASN-nya dari 48 ribuan itu kalau tidak salah non ASN-nya sekitar 16 ribu,” kata Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, kepada Indoraya.news melalui panggilan telepon, Senin (13/11/2023).
Menanggapi kebijakan dihapusnya tenaga honorer, Rahmah menyebut bahwa saat ini belum ada aturan teknis terkait UU ASN. Dia belum dapat bicara banyak soal nasib pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemprov Jateng.
“Kalau kami ditanya bagaimana implementasi UU ASN, kami belum bisa bicara banyak, karena turunan yang bersifat teknis dari UU itu belum terbit juga. Kita tunggu saja,” katanya.
Saat disinggung soal bagaimana nasib 16 ribu honorer Pemprov Jateng, dia masih menunggu skema yang akan ditawarkan dari pemerintah pusat. Rahmah juga tidak ingin berprasangka buruk bahwa mereka akan kehilangan pekerjaan.
“Bukan terancam kehilangan, kalau kami sih berpikir positif ya, makanya kami belum bisa bicara apa-apa ketika tahun 2025 nanti tidak lagi ada dan tidak boleh lagi mengangkat pengawai non ASN seperti honorer. Yang jelas tenaga honorer yang masih ada diselesaikan paling lambat Desember 2024,” tegasnya.
Selain itu, BKD Jateng juga belum dapat memastikan apakah akan ada rotasi maupun mutasi antara tenaga kerja honorer di lingkungan Pemprov Jateng.
“Turunan-turunan dari UU ASN itu belun ada, kita masih nunggu. Yang penting kita sekarang sedang menyelesaikan untuk seleksi PPPK tahun 2023,” tandas Rahmah.