INDORAYA – Pelaku pembobolan rumah di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dia adalah Sugianto (47) yang merupakan pedagang sapi. Parahnya, aksi pembobolan itu dilakukan di rumah teman seprofesinya. Usut punya usut, pelaku nekat melakukan hal itu karena untuk membayar hutang mencapai ratusan juta.
Hal itu diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar saat konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).
Wakasatreskrim mengatakan aksi pembobolan di rumah teman satu profesinya itu berhasil menggondol uang tunai Rp 350 juta, dan surat-surat berharga seperti sertifikat rumah hingga BPKB motor dan mobil.
“Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian 9 sertifikat rumah buku nikah pelapor, dan sejumlah BPKB mobil dan motor,” kata Aris.
Kompol Aris mengungkapkan modus yang dilakukan Sugianto dalam melakukan aksinya. Target tersangka, yaitu pelaku datang ke rumah korban.
Setelah sudah di rumah target, Aris menjelaskan kemudian tersangka menggondol kunci pintu rumah yang masih menempel, dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Kunci rumah korban digandakan, diduplikat. Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Usai digandakan kunci pintu rumahnya, Wakasatreskrim melanjutkan bahwa tersangka kemudian datang kembali ke rumah korban yang memanfaatkan kelengahan dari pemilik rumah.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tetapi tersangka masih tidak bisa masuk ke dalam kamar korban. Lantas, Sugianto merusak dengan cara menggunakan alat linggis dan memanjat tralis jendela. Tersangka selanjutnya menggasak harta dan benda milik korban.
“Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah,” tandasnya.
Sementara, tersangka Sugianto mengaku motif dirinya nekat membobol rumah lantaran memiliki tanggungan hutang sebanyak Rp 500 juta.
Uang ratusan juta tersebut dihutangi oleh sesama pedang sapi dan ditagih terus menerus untuk segera dibayar.
“Punya hutang Rp 500 juta. Sejak selama PMK waktu Covid-19, rugi. Awalnya, sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak. Uangnya saya buat bayar hutang semua, tidak tersisa,” ucapnya dihadapan awak media.
Ia juga mengaku, kunci tersebut diambil tanpa sepenuhnya pemiliknya. Kemudian diduplikat di Jalan Mataram. Pria ini juga mengaku, korban merupakan teman bisnis jual beli hewan sapi.
“Dia teman seprofesi saya, jualan sapi. Ya saya tau, kalau setiap pagi itu kan dia pergi ke pasar, isterinya, anaknya juga ke pasar. Setelah mencuri saya tidak kabur, di rumah terus,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.