Pedagang Pasar Kliwon Kudus Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar

Redaksi Indoraya
5 Views
2 Min Read
Aktivitas salah satu Pedagang di pasar Legi, solo
INDORAYA – Ratusan pedagang di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah hingga saat ini memiliki tunggakan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios dengan total mencapai Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti. Pihaknya mengatakan nilai tunggakan tersebut sudah berkurang karena sebelumnya sempat mencapai Rp 7 miliar.
Kami minta setelah Lebaran para pedagang segera melunasinya karena omzet penjualan mereka saat ini juga melonjak,” ujarnya, Senin (18/4/2022).

Ia mengakui sudah berupaya menagih para pedagang yang menunggak, mulai dengan bersurat, ancaman pencabutan surat izin pendasaran hingga penempelan stiker bertuliskan “belum membayar retribusi PKD”.

Setelah Lebaran 2022, kata dia, timnya akan diterjunkan untuk menagih tunggakan tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menambahkan nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena sebelumnya ada yang mencapai puluhan juta menyusul menunggaknya cukup lama.

Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang.  Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.(FZ)

Share This Article