Pasien Rehabilitasi Semarang Tewas Dianiaya, Pemilik Yayasan dan 11 Orang Ditahan

Dickri Tifani
756 Views
4 Min Read
12 Orang ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Semarang buntut penganiyaan pasien rehabilitasi narkoba di Semarang, Senin (17/3/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Polrestabes Semarang membongkar kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pasien rehabilitasi narkoba hingga tewas. Korban, berinisial YRA (25), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), diduga mengalami kekerasan saat menjalani perawatan di Yayasan At-Tauhid, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kasus ini menyeret 12 orang yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini mendekam di Mapolrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkap kronologi awal dugaan penganiayaan yang berujung tragis.

Sang ibu sebelumnya menghubungi pemilik Yayasan At-Tauhid untuk memasukkan YRA ke dalam program rehabilitasi pada Minggu (2/3/2025), dengan harapan putranya bisa pulih. Namun, perjalanan menuju pemulihan itu justru berakhir dengan peristiwa memilukan.

“Gus Yongki selaku pemilik yayasan kemudian memerintahkan 4 orang untuk menjemput korban di rumah pamannya di wilayah Weleri Kabupaten Kendal,” ucap Kombes Pol M. Syahduddi saat press conference kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Namun, YRA menolak saat empat petugas hendak membawanya. Penolakan itu justru berujung pada tindakan kasar, sehingga para petugas memaksa dengan cara kekerasan, menyeretnya ke dalam mobil tanpa memberi ruang bagi perlawanan.

“Dalam perjalanan korban juga sempat meronta-ronta dan menendang-nendang bagian dalam kursi mobil. Sikap korban itu memicu petugas untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan,” imbuhnya.

Setibanya di yayasan, aksi kekerasan terhadap YRA tak berhenti. Menurut Kombes Pol M. Syahduddi, korban terus menolak menjalani rehabilitasi, namun respons yang diterimanya justru semakin brutal.

Para petugas yayasan menggunakan kekerasan dengan dalih menenangkan korban. Setelah mengalami serangkaian penganiayaan, YRA akhirnya tak sadarkan diri.

Kepanikan pun melanda para petugas yayasan, sehingga mereka segera membawanya ke Rumah Sakit Wongsonegoro.

“Dari hasil otopsi terungkap bahwa penyebab kematian korban adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di bagian otak,” beber Syahduddi.

Berikut ini daftar nama-nama tersangka kasus penganiayaan pasien rehabilitasi.

1. YEBN,41, tersangka berperan sebagai driver yang melakukan penjemputan dan membrogol tangan korban.

2. MR,28, tersangka berperan ikut melakukan penjemputan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

3. TMA,24, tersangka berperan melakukan penjemputan dan penganiayaan di dalam mobil saat perjalanan. Tersangka juga ikut melakukan penganiayaan saat korban tiba di yayasan rehabilitasi.

4. KA,35, tersangka berperan melakukan penjemputan dan mengenakan jaket bertuliskan polisi.

5. RMA,19, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

6. GAR,22, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

7. RA,29, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

8. MAE,20, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

9. RM,25, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

10. MZR,19, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

11. MRM,22, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi.

12. SYN alias Gus Yongki,36, tersangka berperan sebagai pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban di Weleri Kabupaten Kendal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang dapat membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun.

Share This Article