Ad imageAd image

Panti Sosial Pemprov Jateng Tampung 6 Ribu Anak Jalanan, Gelandangan, Hingga Lansia

Athok Mahfud
7 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Panti pelayanan sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) hingga saat ini telah menampung sebanyak 6.410 orang yang terdiri dari anak jalanan putus sekolah, bayi terbuang, pengemis, gelandangan, orang terlantar, hingga lansia pra sejahtera.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng Imam Maskur mengatakan, 6.410 orang tersebut ditampung di 56 panti milik Pemprov. Meliputi panti asuhan, panti PGOT, dan panti khusus lansia, dan panti sosial lainnya.

“Jumlahnya ada 6.410 orang yang diopeni di dalam panti. Mereka hidup di dalam panti di 56 panti milik Pemprov Jateng,” katanya kepada Indoraya.news di Kantor Dinsos Jateng, Senin (6/1/2025).

Imam Maskur mengatakan, penanganan dan pemberdayaan untuk penghuni panti tersebut disesuaikan dengan latar belakang masing-masing.

Untuk anak yatim piatu dan anak putus sekolah, Pemprov Jateng memberikan beasiswa hingga SMA atau SMK negeri agar bisa melanjutkan pendidikan.

“Untuk yang usia sekolah dari mulai bayi lahir sampai dengan SMA SMK kami openi. Misalnya ada anak yatim piatu yang sudah tidak ada yang ngopeni lagi ditempatkan di panti anak kami beasiswa sampai lulus SMA dan SMK,” kata dia.

Setelah itu bagi yang ingin melanjutkan kuliah, Pemprov Jateng berkoordinasi dengan pusat terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Namun bagi yang ingin bekerja, akan diberikan pelatihan keterampilan tertentu.

“Seandainya lulus SMA mau kerja silahkan kalau seandainya pengen meneruskan ke perguruan tinggi kami mencoba koordinasi dengan pemerintah pusat kaitannya dengan KIP kartu Indonesia pintar,” beber Imam Maskur.

Sementara untuk balita maupun lansia, pihaknya akan memberikan pelayanan dan perawatan terkait kebutuhan sehari-hari. Mulai dari makan dan mengurus kebutuhan lainnya.

“Kalau lansia terlantar kami rawat sampai meninggal dunia kami alokasikan anggaran untuk pemakaman juga ada. Tapi kalau gak ada kakak adeknya, gak ada anaknya, ya sudah pemakaiannya di lingkungan panti kami,” ungkap dia.

Dikatakannya, penghuni panti sosial milik Pemprov Jateng bisanya diusulkan oleh pemerintah desa. Selain itu juga ada yang dirazia Satpol PP di jalanan, misalnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan orang terlantar.

“Biasanya usulan dari desa atau operasi Satpol juga bisa. Satpol di kabupaten/kota melakukan operasi, ada gelandangan pengemis, dan sebagainya ditangkap, kemudian nanti koordinasi dengan Dinsos kabupaten nanti dikirim ke kami,” ungkap dia.

Dalam proses penanganan ini, apabila tidak ada keluarga yang menjemputnya, maka tetap akan tinggal di panti. Dinsos Jateng juga tetap melakukan komunikasi dengan pihak keluarga penghuni panti.

“Kalau seandainya yang lansia terlantar selagi keluarga tidak mengambil tidak kami kembalikan. Untuk anak ketika sudah lulus kami ada kayak semacam wisuda, setelah itu kami kembalikan ke keluarga kalau lulus SMA dan SMK,” kata Imam.

“Kalau ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) kalau dia sembuh, sudah bersosialisasi dengan lingkungan, sudah bisa diajak kerja sama, kalau sudah bisa kami kembalikan kepada keluarga dan kami beri modal,” imbuh dia.

Share This Article