INDORAYA – Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, mengusulkan perubahan nama Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi PT Jateng Argo Berdikari (Perseroda).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat di Ruang Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Selasa, (18/1/2022).
Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum CMJT Bambang Haryanto menyampaikan, tujuannya, dengan nama baru itu, dapat memberikan semangat sekaligus memperjelas bidang kerja/ kegiatan usaha yang dilakukan Jateng Agro Berdikari ke depannya.
“Jadi, di sini kami sepakati bersama bahwa nama CMJT berubah menjadi Jateng Agro Berdikari,” kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum CMJT Bambang Haryanto sambil menggedok palu tanda telah diputuskan.
Selain soal perubahan nama, rapat itu juga membahas sejumlah perubahan dalam raperda. Salah satunya, perusahaan bergerak di bidang pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa di bidang-bidang tersebut.
Dalam hal ini, Direktur CMJT Agung Rohmadi menjelaskan bahwa kata ‘berdikari’ bermakna mandiri.
Dari situ, pihaknya berharap kemandirian perusahaan yang telah berubah bentuk hukumnya tersebut dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga mampu mewujudkan pendapatan daerah dari BUMD milik Pemprov Jateng.
“Jadi, kami berharap perusahaan secara berdikari mampu mewujudkan cita-cita BUMD untuk daerah,” kata Agung.(IR)