INDORAYA – Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Jawa Tengah baru-baru ini, mulai dari Demak, Pekalongan, hingga kawasan lereng Gunung Slamet, seringkali dijawab pemerintah dengan alasan perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Namun, argumen tersebut dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” atas kegagalan kebijakan di lapangan.
Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan (FITL) Soegijapranata Catholic University (SCU), Benny Danang Setianto menegaskan, fenomena alam seperti hujan ekstrem tidak terjadi begitu saja. Menurutnya, intensitas hujan yang meningkat merupakan dampak dari kerusakan vegetasi dan perubahan permukaan bumi yang masif.
“Hujan ekstrem itu dari mana munculnya? Itu akumulasi penguapan karena permukaan buminya berubah, resapan airnya berubah, dan vegetasinya hilang. Lalu yang disalahkan hujannya. Ini tidak bisa, itu kan dampak,” ujar dia usai menghadiri diskusi pertobatan ekologis di Rumah Uskup Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (28/1/2026).
Benny menyoroti kecenderungan pemerintah yang menggunakan istilah krisis iklim sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kebijakan yang tidak mampu ditegakkan. Ia menyebut fenomena ini sebagai upaya saving the blame.
“Seolah-olah semua kesalahan kebijakan itu wah, ini pasti gara-gara perubahan iklim. Tapi lupa, krisis iklimnya karena apa? Kita memang tidak bisa mencegah hujan ekstrem, tapi kita sangat bisa mencegah peralihan fungsi lahan. Kenapa itu yang tidak dilakukan?” kritiknya.
Ia mencontohkan kondisi di lereng Gunung Slamet, menurut Benny, banjir terjadi karena mekanisme alam untuk menahan debit air (run off) melalui vegetasi telah hilang akibat izin-izin pertambangan maupun alih fungsi lahan lainnya.
Lebih lanjut, Benny menilai adanya standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan. Seringkali, pemerintah lebih cepat menindak rakyat kecil yang mengambil kayu di hutan untuk bertahan hidup (survival), namun menutup mata terhadap korporasi besar yang memiliki izin resmi meski daya rusaknya jauh lebih dahsyat.
“Yang mengantongi izin sekalipun sering kali melakukan kesalahan. Namun, karena mereka punya relasi yang lebih baik dengan penegak hukum, model penegakannya tidak bisa keras,” ungkapnya.
Selain kegagalan mencegah kerusakan di hulu, Benny juga mengkritik solusi infrastruktur di hilir yang seringkali tidak menyentuh akar masalah. Salah satunya adalah kecenderungan pemerintah untuk meninggikan jalan saat terjadi banjir, alih-alih memperbaiki sistem drainase.
“Problemnya pada air, tapi yang dilakukan malah infrastruktur jalan yang dibenahi. Seringkali kita miss di situ,” tambahnya.
Sebagai solusi, Benny mendesak pemerintah untuk kembali ke komitmen awal penegakan aturan tata ruang. Jika sebuah kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung, maka fungsinya harus dikembalikan melalui reklamasi dan perlindungan ketat, bukan justru memaklumi kerusakan atas nama kepentingan ekonomi.
“Tegakkan saja. Kalau itu hutan lindung, ya tegaskan. Jangan sampai rakyat kecil yang disasar duluan, sementara ada sesuatu yang lebih besar (korporasi) yang harusnya dikendalikan tapi justru kalah oleh kepentingan ekonomi,” pungkasnya.


