Ad imageAd image

Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasto Sebagai Kemajuan Kasus

Redaksi Indoraya
2 Views
2 Min Read
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka merupakan langkah positif dalam perkembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Agus mengingatkan agar KPK tetap fokus pada aspek hukum dalam penanganan kasus ini, meskipun status tersangka Hasto dapat memicu pro dan kontra.

“Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus dilansir dari ANTARA, Rabu (25/12/2024).

Dia menambahkan, meskipun penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dapat dipisahkan dari kesan politis, KPK pastinya memiliki dasar yang kuat untuk menetapkannya.

Agus juga menyebutkan kemungkinan bahwa PDIP tidak akan tinggal diam, mengingat Hasto adalah sosok penting dalam partai tersebut.

“Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia juga mengingatkan media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto tersebut.

“Jika perdebatan tentang status ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, maka akan menambah kesulitan dalam melakukan pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Hasto dan kawan-kawan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya cukup bukti. Dia menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut, Hasto disebut terlibat dalam kasus korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 juga disebutkan bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Share This Article