Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: PA Kota Semarang Ungkap Angka Kasus Dispensasi Nikah, Usia Termuda 14 Tahun
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

PA Kota Semarang Ungkap Angka Kasus Dispensasi Nikah, Usia Termuda 14 Tahun

By Dickri Tifani
Jumat, 23 Jan 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi pernikahan dini.
SHARE

INDORAYA – Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang mencatat jumlah perkara dispensasi nikah sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun di balik tren positif tersebut, PA Kota Semarang mengungkap adanya perkara dispensasi nikah yang cukup mengejutkan, dengan usia pemohon yang masih sangat belia.

Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Mohamad Edwar, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya pernah mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan usia pemohon termuda, yakni 14 tahun.

“Tahu 2025 saya pernah menyidangkan ada yang umur 14 tahun. Masih SMP. Masih SMP,” kata Edwar, Jumat (23/1/2025).

Menurut Edwar, jika dibandingkan dengan perkara dispensasi nikah pada tahun-tahun sebelumnya, kasus tersebut menjadi permohonan dengan usia pemohon paling muda yang pernah disidangkan PA Kota Semarang pada 2025.

Ia menjelaskan, permohonan dispensasi nikah itu diajukan untuk calon mempelai perempuan yang masih berusia 14 tahun, sementara calon mempelai laki-laki umumnya telah memenuhi batas usia dewasa.

“14 tahun yang yang termuda itu 14 tahun. Di pihak perempuan ya. Perempuan kalau calon pria sebagian sebagian besar sudah dewasa sudah melebihi 19 tahun,” ujarnya.

Meski usia calon mempelai perempuan masih jauh di bawah batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur undang-undang, majelis hakim tetap mengabulkan permohonan dispensasi nikah tersebut dengan pertimbangan khusus.

“Tetap meloloskan. Karena pertimbangannya karena hamil,” kata Edwar.

Ia menegaskan, putusan tersebut diambil demi kepentingan terbaik bagi anak yang sedang dikandung, terutama terkait kepastian status hukum setelah kelahiran.

“Kita menyelamatkan cabang bayi ya. Ketika bayi itu lahir nanti mempunyai status hukum yang jelas. Dari secara pendataan, mereka bisa didaftarkan sebagai penduduk yang resmi ya,” tuturnya.

Angka Dispensasi Nikah Menurun

Secara umum, Edwar menyampaikan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah di Kota Semarang sepanjang 2025 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk perkara dispensasi nikah 2025 terdaftar sebanyak 82 perkara,” ujarnya.

Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2024 yang tercatat mencapai 130 perkara.

“Tahun 2024 itu ada 130, 2025 itu menurun menjadi 82 perkara,” kata Edwar.

Meski jumlah perkara menurun, Edwar menyebut pola penyebab pengajuan dispensasi nikah masih relatif sama dari tahun ke tahun.

“Dari tahun 2024–2025 penyebab dispensasi kawin itu sama aja. Ya, hampir sama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, faktor utama pengajuan dispensasi nikah masih didominasi oleh kehamilan di luar nikah, yang dipicu oleh lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak.

“Karena hubungan kontrol orang tua kurang. Hingga anak-anak itu terlalu apa? Terlalu jauh dalam menjalin hubungan ya. Hingga sebagian besar penyebab itu karena hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah,” pungkasnya.

TAGGED:Dispensasi NikahNikah usia diniPA Kota Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Semarang

98.545 Peserta PBI Nonaktif, Pemkot Semarang Siapkan Skema UHC

Jumat, 06 Feb 2026
Semarang

Dari Balikpapan Hingga Papua, Karya Barongsai Pengrajin Semarang Diburu Jelang Imlek

Jumat, 06 Feb 2026
Semarang

Kota Semarang Hasilkan 1.200 Ton Sampah Per Hari, Penerapan 3R Tak Maksimal

Jumat, 06 Feb 2026
Semarang

Teror Pinjol Makin Brutal! Tujuh Ambulans Dipesan Fiktif, Diminta Tagih Utang Rp14 Juta

Kamis, 05 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?