INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek mencapai Rp 5,1 miliar. Dalam perkara ini, Maidi diduga meminta fee proyek sebesar 6 persen.
Pengungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Konferensi pers itu sekaligus mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jajaran Pemerintah Kota Madiun.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Negah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Asep menjelaskan, Maidi diduga meminta fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 6 persen dari total nilai proyek Rp 5,1 miliar. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep.
Namun demikian, menurut Asep, pihak kontraktor menyatakan hanya mampu memenuhi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan itu kemudian diterima oleh Maidi setelah dilaporkan oleh Kepala Dinas PUPR.
“Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ujarnya.
Selain perkara proyek jalan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep.


