INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2026. Kali ini, OTT berlangsung di Kota Madiun, Jawa Timur, dan menjaring total 15 orang pada Senin (19/1). Dua di antaranya merupakan kepala daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dua kepala daerah yang diamankan yakni Bupati Pati Sadewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Dalam penanganan awal, Maidi bersama sembilan orang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sementara Sadewo menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1).
Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum merinci waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Maidi dan pihak-pihak lain di Gedung Merah Putih KPK.
OTT di Madiun ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang Januari 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Untuk OTT kedua di tahun 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya pada 19 Januari 2026. Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di 2026 yang berlangsung di Pati, Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap Sadewo dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polres Kudus.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.


