Opsen Pajak Motor Diterapkan, Kebijakan Pemprov Jateng Ini Dijamin Tak Bebani Masyarakat

Athok Mahfud
3 Min Read
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso dan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Danang Wicaksono usai acara Ngopi Bareng Bapenda Jateng dan Media di Mukti Cafe Semarang, Kamis (2/1/2025). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) yang dikenakan oleh pemerintah daerah dipastikan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Meski begitu, masyarakat dijamin tidak akan mengalami kenaikan tarif pembayaran pajak atau tetap membayar dengan tarif sama seperti 2024. Hal ini karena pemberlakukan opsen PKB ini dibarengi dengan kebijakan baru Pemprov Jateng.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjamin kebijakan opsen pajak tidak membebani masyarakat. Pasalnya Pj Gubernur telah mengeluarkan pengurangan pokok pajak guna menjaga pembayaran pajak tetap di tarif seperti 2024.

“Opsen pajak tetap diperlakukan ya, tetapi sama sekali tak ada beban bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsem pajak,” katanya usai acara Ngopi Bareng Bapenda Jateng dan Media di Mukti Cafe Semarang, Kamis (2/1/2025).

Lebih jelasnya, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar 13.94 persen. Kemudian, ada pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 24.70 persen.

“Jangka waktunya sampai 31 maret 2025, apakah setelah itu diperpanjang lagi [pengurangan PKB]? Kita tunggu keputusan Pak Gubernur,” imbuh Nadi.

Dia menyebut, diberlakukannya pengurangan PKB di tengah penerapan opsen pajak ini juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan pajak masyarakat di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Pasalnya, pihaknya tidak memungkiri adanya penurunan kepatuhan pajak imbas dari pertumbuhan ekonomi yang belum membaik sepanjang tahun 2024 kemarin.

“Kangan sampai opsen pajak ini mempengaruhi beban masyarakat, maka kita beri peringanan, agar tetap sama. Maka tantangan 2025 ini, adalah tetap menjaga/meningkatkan kepatuh pajak masyarakat,” ungkap Nadi.

Sementara itu, Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menyebut, pihaknya menyiapkan berbagai program untuk menjaga kepatuhan wajib pajak. Seperti ‘Sengkuyung’ yang mengingatkan kewajiban membayar pajak dengan cara memberi peringatan penagihan.

Program lainnya yakni memperluas cagkupan layanan Samsat melalui Samsat Budiman. Saat ini, Samsat Budiman tercatat sudah ada sebanyak 800 unit yang tersebar di sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 35 kabupaten/kota.

“Terus ada Samsat corporate bagi pekerja agar bisa membayar di tempat kerja. Dan saat ini sudah ada di 47 perusahaan dan sekolah gabungan corporate. Ini juga upaya menjaga hubungan industrial,” kata Danang.

Share This Article