INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) beserta jajaran Polres mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Operasi Sikat Jaran Candi 2023 yang digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, ada 397 kasus dan 293 orang tersangka yang diamankan Polda Jateng dan jajaran Polres.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti (BB) berbagai kendaraan dari hasil kejahatan para tersangka.
“Selama 20 hari masa berlaku Ops Sikat Jaran, kita berhasil mengungkap 397 kasus dan mengamankan 293 tersangka berikut ratusan unit barang bukti kendaraan berbagai jenis yang merupakan hasil curian,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2023, di Loby Mapolda Jateng, Rabu (4/10/2023).
Dari ratusan kasus tersebut, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pengungkapan yang terbanyak yaitu Polresta Pati. Di mana, Polresta Pati telah mengungkap sebanyak 44 kasus dan menangkap 41 orang tersangka.
Kemudian disusul Polresta Banyumas, yakni pengungkapan sebanyak 40 kasus. Setelah itu, Polrestabes Semarang yang berhasil mengungkap 33 kasus.
“Di antara kasus yang diungkap, kasus menonjol yaitu pengancaman menggunakan senjata api yang digunakan tersangka kepada korbannya, sebagaimana terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas. Selain itu, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka di wilayah hukum Polrestabes Semarang,” ungkap Kapolda Jateng.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Luthfi melanjutkan pihaknya dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, yakni pengungkapan dan penanganan perkaranya menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
“Itu untuk memperoleh pembuktian yang tidak terbantahkan,” tegas Kapolda.
Diakhir kegiatan, Kapolda Jateng secara simbolis juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Jaran 2023 kepada para korban atau pemilik sahnya.
Diwarnai perasaan terharu, para korban mengucapkan terimakasih atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan sehingga kendaraan milik korban berhasil ditemukan.
Pihaknya pun mengimbau kepada para masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” tandasnya.