INDORAYA – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk lembaganya pada tahun 2025 pasca adanya kebijakan efisiensi tidak memadai.
Anggaran Ombudsman RI terkena pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp255.59 miliar, sehingga kini menjadi sebesar Rp163.99 miliar.
Pemangkasan anggaran ini diputuskan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada 12 Februari 2025 lalu.
Dia mengatakan, meskipun kondisi anggaran terbatas, pihaknya harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Menurutnya, permasalahan dan pengaduan terkait layanan publik wajib segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian demi memenuhi cita rasa keadilan bagi masyarakat.
“Berbagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan,” ungkap Najih.
“Meski tantangannya adalah sisa anggaran paska rekonstruksi efisiensi kurang memadai,” katanya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/2/2025).
Dikatakannya, sepanjang tahun 2025 direncanakan program pengawasan pelayanan publik yang mencakup penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi.
Selain menangani dugaan maladministrasi, Ombudsman juga memiliki program penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah di Indonesia.
Dia menyebut, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kebijakan efisiensi anggaran tentu sangat berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik.
“Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif meski terkena kebijakan efisiensi anggaran,” ungkap Najih.
Menangani hal ini,pPihaknya akan berdialog dengan stakeholder kebijakan keuangan negara untuk mencari alternatif terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan Ombudsman RI dan seluruh 34 Kantor Perwakilan di Indonesia.
Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah membentuk Task Force untuk merespon sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan pelaksanaan tugas tupoksi Ombudsman berjalan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.