INDORAYA – Kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, mendapatkan beberapa tanggapan. Salah satunya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp 750 ribu untuk naik ke Candi Borobudur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan wajar saja jika menjadi sorotan masyarakat karena kebijakan tarif naik Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.
Farida mengatakan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik” ujar Siti Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat,” tambah Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan,” tutup Farida.