INDORAYA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.
Pada PPDB tahun lalu ditemukan permasalahan, di antaranya titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.
Sehingga masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua lolos verifikasi. Atas temuan-temuan tersebut diatas, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB,” ujar Farida saat di konfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas.
Saran yang diberikan yakni dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD sesuai zona.
Kedua, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB. Ketiga melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna, memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.
Serta membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif,” tambah Farida.
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, kiranya dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.
Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu. Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 08119983737.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah”, tutupnya.