Ombudsman Jateng Waspadai Calo dan Pungli di Program Pemutihan Pajak, Bentuk Posko Aduan

Athok Mahfud
46 Views
3 Min Read
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai potensi adanya calo atau perantara dan praktik pungutan liar (pungli) yang bisa merugikan masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai calo yang mengaku dapat memudahkan dalam mengurus program ini di Samsat. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap petugas Samsat yang meminta pungutan.

Mengantisipasi hal ini, Ombudsman Jateng akan membentuk posko aduan pekan ini. Masyarakat diharapkan dapat melapor jika ada calo maupun menemui praktik pungli dalam program pemutihan pajak Pemprov Jateng tersebut.

“Maka kami di Ombudsman siap menerima pengaduan dan juga sekaligus menyelesaikan karena setiap pengaduan masyarakat itu harus diselesaikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Siti juga meminta kepada petugas di Samsat untuk melayani masyarakat dengan baik. Program pemutihan pajak ini harus dapat dimanfaatkan masyarakat secara mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak berpotensi adanya pungutan liar.

“Nah, sehingga ketika belum mudah, belum murah, dan belum cepat, maka artinya tadi masyarakat masih berspekulasi lagi bahwa jangan-jangan masih harus menggunakan pihak ketiga atau kita kenal katakanlah perantara (calo),” ungkap dia.

“Nah, maka penting sekali program ini disampaikan kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan sendiri itu mudah, cepat, dan pastinya murah,” imbuh Farida.

Lebih jauh Ombudsman Jateng akan melakukan pengawasan intensif dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Pihaknya mendorong masyarakat mengurus sendiri segala hal yang berkaitan dengan program tersebut.

“Yang pertama diurus sendiri, karena kan sudah ada kemudahan, katakanlah sekarang ada masa pemutihan, sehingga lebih baik diurus sendiri. Kedua, segera cari apa saja persyaratannya. Kemudian tentunya setelah jelas persyaratannya, dipastikan harganya,” ucapnya.

Dia mengingatkan, apabila masyarakat ada yang menjadi korban dari calo maupun praktik pungutan liar diimbau segera melapor ke Ombudsman Jateng melalui nomor WhatsApp 08119983737.

“Sehingga pengawasan ini benar-benar petugas yang melayani dan mohon maaf ya, pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak memanfaatkan momentum ini,” tegas Siti Farida.

Share This Article