INDORAYA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Ombudsman Jateng) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menerima sebanyak 264 aduan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat pendidikan dasar, meliputi jenjang SD dan SMP.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, permintaan sumbangan yang dilaporkan masyarakat bentuknya bervariatif. Di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, dan wisuda kelulusan peserta didik.
“Ombudsman dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan. Pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS,” katanya dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Senin (19/6/2023).
Padahal, lanjut Farida, pendanaan pendidikan dasar atau SD dan SMP Negeri sudah diatur melalui PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Di dalamnya menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan,” katanya.
“Pada praktiknya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Farida.
Di luar itu, saat ini Ombudsman Jateng menyoroti kegiatan wisuda di sekolah negeri, mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA. Pihaknya masih melakukan deteksi dan analisis mengenai potensi maladministrasi dalam pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan seremonial kelulusan siswa.
Menurut Farida, permintaan sumbangan untuk kegiatan wisuda siswa rawan terjadi. Bahkan pihaknya menemukan paguyuban orang tua/wali murid menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD, termasuk wisuda.
“Tentu saja bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan. Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?”, tanyanya.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng untuk memberikan perhatian terhadap persoalan wisuda. Dinas Pendidikan juga diminta meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya,” pungkas Farida.


